PA Mojokerto Kembali Eksekusi Perkara Waris Dengan Hasil Damai
PA Mojokerto Kembali Eksekusi Perkara Waris Dengan Hasil Damai
Tanggal Rilis Berita : 18 Februari 2023, Pukul 16:11 WIB, Telah dilihat 1104 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Mojokerto

Alhamdulillah PA Mojokerto kembali berhasil menuai eksekusi perkara dengan hasil damai. Proses eksekusi perkara waris ini berhasil dilaksanakan pada 16 Februari 2023 di lokasi yang dipersengketakan di Desa Sooko Kabupaten Mojokerto. Adapun obyek sengketa adalah berupa tanah dan bangunan seluas 135 meter persegi yang berada pada area kompleks perumahan.

Keberhasilan proses eksekusi perkara dengan damai ini bukan hal instan. Karena proses penyelesaian perkara ini sudah berjalan cukup alot dimulai dari beberapa tahun lalu. Awal kisah perkara ini dimulai pada tahun 2017 yang artinya sudah berjalan sejak enam tahun yang lalu.

WhatsApp Image 2023 02 17 at 14.09.58 1

Perkara bermula ketika AF mendaftarkan perkara waris ke PA Mojokerto pada tanggal 15 Maret 2017. Penggugat mempersengketakan tanah dan bangunan yang telah diwariskan oleh almarhum WN. Almarhum WN telah meninggalkan seorang istri yakni DF beserta tiga orang anak.

Tidak berselang lama kemudian DF meninggal dan meninggalkan seorang anak yakni AF. AF inilah yang mengajukan gugatan hak waris yang berasal dari DF untuk diproses di Pengadilan Agama Mojokerto. AF sendiri sempat membicarakan permasalahan ini secara kekeluargaan namun tidak menemui titik terang.

Proses penyelesaian perkara ini berjalan cukup alot. Proses perkara sampai menjalani tiga belas kali persidangan di pengadilan. Majelis hakim di persidangan juga turut berperan dalam menengahi perkara ini agar dapat diselesaikan dengan damai. Hingga akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, dan Panitera PA Mojokerto, Sugiarto, SH, MH, pun melaksanakan eksekusi perkara ini secara damai.