Jurusita PA Surabaya Laksanakan Pengangkatan Sita Jaminan
Jurusita PA Surabaya Laksanakan  Pengangkatan Sita Jaminan
Tanggal Rilis Berita : 20 Februari 2023, Pukul 12:13 WIB, Telah dilihat 235 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Surabaya

Jum’at (17/02/23), dilaksanakan Pengangkatan Sita Jaminan berdasarkan Perkara Pengadilan Agama Madiun Nomor 92/Pdt.G/2016/PA.Mn. Sita jaminan dilakukan atas perintah Hakim/Ketua Majelis sebelum atau selama proses pemeriksaan berlangsung dan untuk penyitaan tersebut Hakim/Ketua Majelis membuat surat penetapan. Penyitaan dilaksanakan oleh Panitera Pengadilan Negeri/Juru Sita dengan dua orang pegawai pengadilan sebagai saksi.

Whats-App-Image-2023-02-17-at-11-11-28

Sita jaminan atau sita revindicatoir yang telah dinyatakan sah dan berharga dalam putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka sita tersebut menjadi sita eksekusi. Dalam melakukan eksekusi dilarang menyita hewan atau perkakas yang benar-benar dibutuhkan oleh tersita untuk mencari nafkah (Pasal 197 ayat (8) HIR/211 RBg).  Adapun lokasi obyek pemeriksaan berupa sebidang tanah dan bagunan dengan luas 72m² yang terletak di Kelurahan Gunung Anyar, Kecamatan Gunung Anyar Kota Surabaya.

Kegiatan dilaksanakan pukul 08.00 WIB s.d. Selesai, dipimpin oleh Jurusita Pengadilan Agama Surabaya, Dhiana Embun Sari, S.H., serta saksi Pipit Dwinta Lanasari, S.E., dan Januar Puspandana, S.E.  Pada pelaksanaannya juru sita membacakan penetapan sita jaminan kemudian ,membuat berita acara penyitaan, yang salinan resminya diserahkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Dengan dilaksanakannya Pengangkatan Sita Jaminan ini, perkara yang sudah ditetapkan telah diselesaikan sesuai dengan prosedur dan diharapkan para pencari keadilan dapat pulang dengan senyuman.