Pacitan, 21 Februari 2023. Pengadilan Agama Pacitan melaksanakan Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Pacitan dengan Pengadilan Agama Pacitan tentang Sinergitas Pelayanan Publik Bagi Masyarakat Kabupaten Pacitan. Wakil Ketua Pengadilan Agama Pacitan, Bapak Abdurrahman, S.Ag., M.H. hadir ke kantor Bupati Kabupaten Pacitan siang ini pukul 13.00 bersama Panitera Muda Hukum Imam Rahmawan, S.H. dan Kasubbag Umum dan Keuangan Fauzin Rifai, S.H. Kesepakatan dan rencana kerja ini merupakan proses panjang yang sebelumnya telah beberapa kali didiskusikan dan dirapatkan bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan.
Maksud dari kesepakatan bersama ini adalah untuk mendekatkan pelayanan, memberikan kemudahan serta kelancaran dalam kepengurusan administrasi kependudukan bagi para pencari keadilan di Pengadilan Agama Pacitan, meningkatkan kualitas hidup keluarga, perlindungan perempuan dan hak anak, melaksanakan pertukaran informasi terkait izin perkawinan dan perceraian.
Melalui kesepakatan ini Pengadilan Agama Pacitan turut menggaet 3 (tiga) dinas lainnya di Kabupaten Pacitan, yakni:
1. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pacitan tentang Sistem Integrasi Data Pengadilan Agama Pacitan dan Data Kependudukan di Kabupaten Pacitan.
Rencana Kerja ini dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan, memberikan kemudahan serta kelancaran dalam pengurusan dan penertiban Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk elektronik dan Akta Kelahiran bagi para pencari keadilan yang mengajukan gugatan perceraian, itsbat nikah, poligami, pengangkatan anak, dan penetapan asal usul anak di PA Pacitan yang penetapan putusannya sudah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT).
Adapun nama produk inovasi layanan yang disepakati bersama adalah SITAPAKU (Sistem Integrasi Data Pengadilan Agama dan Data Kependudukan).
2. Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Kabupaten Pacitan
PA Pacitan bersama Dinas PPKB PPPA Kab. Pacitan sepakat untuk berkomitmen dalam pelaksanaan Pencegahan Pernikahan Anak di Kabupaten Pacitan. Upaya yang dilaksanakan meliputi pembinaan dan sosialisasi untuk perlindungan perempuan dan mengurangi serta mencegah terjadinya pernikahan anak, bimbingan dan konseling bagi calon pengantin yang masih usia anak, pendampingan dan memastikan anak-anak yang melakukan pernikahan mendapatkan perlindungan, dan mengedukasi keluarga dan masyarakat agar tidak terjadi pernikahan anak.
3. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pacitan
Rencana kerja bersama BKPSDM Kab. Pacitan adalah memberikan pertukaran data dan informasi perkara perkawinan/peceraian ASN yang ditangani di PA Pacitan, penyampaian surat izin perkawinan/perceraian ASN yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, serta memfasilitasi pemenuhan hak istri dan anak dari ASN yang melakukan perceraian.
Acara yang dihadiri oleh Bupati Pacitan beserta jajarannya, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kab. Pacitan, serta Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Kabupaten Pacitan ini berjalan dengan lancar dan khidmat. Dengan adanya kesepakatan bersama ini, diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah pelayanan bagi masyarakat, meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik, serta mewujudkan tertib administrasi kependudukan dalam hal identitas kependudukan bagi masyarakat Kabupaten Pacitan.