PA Kab. Malang Ikuti Bimtek SAKTI dan Sosilasisasi Kepatuhan Perpajakan oleh KPPN Malang
PA Kab. Malang Ikuti Bimtek SAKTI dan Sosilasisasi Kepatuhan Perpajakan oleh KPPN Malang
Tanggal Rilis Berita : 22 Februari 2023, Pukul 10:33 WIB, Telah dilihat 11085 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kabupaten Malang

Selasa, 21 Februari 2023, Pengadilan Agama Kabupaten Malang mengikuti kegiatan Bimtek SAKTI yang dielenggarakan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Malang. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka Menindaklanjuti Nota Dinas Sekretaris Ditjen Perbendaharaan Nomor 2595/PB.1/2022tanggal 28 Juli 2022 hal Piloting Penguatan dan Pengembangan Peran melalui Standardisasi Kegiatan Manajemen KPPN dan dalam rangka Evaluasi Penggunaan Aplikasi SAKTI. Kegiatan Bimtek SAKTI tersebut diselenggarakan oleh KPPN terkait dengan PMK No. 210/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Sosialisasi Kepatuhan Perpajakan Bagi Bendahara Satuan Kerja. Kegiatan tersebut diikuti oleh Tim Pengelola Keuangan PA Kab. Malang yakni Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) dan Bendahara Pengeluaran.

Whats-App-Image-2023-02-22-at-10-11-05-AM

Tim Pengelola Keuangan PA Kab. Malang mengikuti Bimtek SAKTI

Kegiatan dimulai dengan sosialisasi kepatuhan perpajakan bagi bendahara satuan kerja sesuai dengan PMK Nomor 59/PMK.03/2022 yang merupakan perubahan atas PMK-231/PMK.03/2019 tentang tata cara pendaftaran dan penghapusan NPWP, pengukuhan dan pencabutan pengukuhan PKP, serta pemotongan dan atau pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak bagi instansi pemerintah. Pada kegiatan tersebut disampaikan materi terkait pengecualian pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh Instansi Pemerintah untuk transaksi yang dilakukan melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.  Selain itu juga mengatur perlakuan pemungutan pajak untuk transaksi yang menggunakan kartu kredit pemerintah bagi pemerintah daerah dan pemerintah desa menjadi sama dengan perlakuan untuk transaksi yang menggunakan kartu kredit pemerintah pusat. 

Whats-App-Image-2023-02-22-at-10-11-06-AM

Pembukaan kegiatan oleh KPPN Malang

Pada kegiatan tersebut disampaikan bahwa instansi pemerintah wajib memotong/memungut pajak atas setiap pembayaran objek potput sesuai dengan pasal 4(2), pasal 15, pasal 21, pasal 22, pasal 23 dan pasal 26. Selain itu instansi pemerintah juga harus membuat bukti pemotongan/pemungutan PPh dapat berupa BPN, bukti potong/pungut sesuai ketentuan perpajakan atau dokumen tertentu yang dipersamakan dengan bukti potong PPh. Selain itu juga disampaikan terkait substansi perubahan dari PMK Nomor 210/PMK.06/2022 tentang tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN yakni simplifikasi pelaksanaan anggaran untuk memudahkan dan mempercepat proses pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN. Selanjutnya yaitu Perkembangan teknologi dan informasi yang dapat dioptimalisasikan untuk modernisasi pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN, Penyempurnaan Pengaturan terkait Pejabat Perbendaharaan dan mendukung jafung pengelola keuangan APBN dan beberapa hal lain seperti ruang lingkup, komposisi dan amanat pengaturan.