Dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di lingkungan peradilan agama dalam permasalah teknis yustisial, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) Mahkamah Agung RI menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring pada Jum’at, (24/11/2023). Bimtek tersebut mengangkat tema “Problematika Eksekusi di Pengadilan Agama”. Hadir secara daring di ruang Media Center Pengadilan Agama (PA) Pamekasan, Ketua PA Pamekasan – Bapak Mashuri, S.Ag., M.H., beserta Wakil Ketua, Para Hakim, Panitera, Para Panitera Muda dan Panitera Pengganti PA Pamekasan. Acara tersebut juga disiarkan secara langsung/live streaming melalui kanal Youtube Badilag TV.
Acara di mulai pada pukul 08.00 WIB dengan menyanyikan Indonesia raya, Hymne Mahkamah Agung, dilanjutkan dengan pembacaan doa. Selanjutnya Bimtek dibuka oleh Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Bapak Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H. Dalam sambutannya Bapak Bambang Hery Mulyono menyampaikan bahwa bimbingan teknis ini diselenggarakan untuk meningkatkan kualitas SDM Aparatur Pengadilan Agama, dan juga mengembangkan kemampuan dan kompetensi bagi seluruh tenaga teknis peradilan agama dalam hal permasalahan eksekusi. Beliau juga menyampaikan bahwa dilaksanakannya bimbingan teknis ini tidak hanya untuk membahas berbagai masalah seputar eksekusi, tetapi juga dalam rangka mencari solusi terbaik dalam penyelesaian problematika eksekusi, baik secara administratif maupun prosedural.
Acara kemudian dilanjutkan dengan Penyampaian Materi Inti beserta Sesi Diskusi yang dipandu oleh Moderator Bapak Dr. M. Nur Syafiuddin, S.Ag., M.H. Penyampaian materi oleh Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, YM Bapak Dr. H. Imron Rosyadi, S.H., M.H., Dalam materi beliau menyampaikan pengantar mengenai pelaksanaan perkara eksekusi di pengadilan agama di Tahun 2022. Dari total 590 permohonan perkara eksekusi, 251 perkara dilaksanakan eksekusi riil, 31 perkara dilaksanakan melalui lelang, 208 perkara dicabut, serta 58 perkara dinyatakan non-executable. Beliau juga menjelaskan bagaimana peran Hakim Putusan sebagai Mahkota Hakim dan Eksekusi sebagai Mahkota Pengadilan dalam penanganan eksekusi. Meskipun Hakim telah memberikan putusan hukum dan keadilan dengan baik dalam case law sebagaimana adagium Fiat justitia ruat caelum, tetapi pada sisi selanjutnya, tugas Ketua dalam menyerahkan hak tersebut ke tangan pemilik hak, yang apabila pemberian hak serta pelaksanaan eksekusi tidak dilakukan dengan benar, maka berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat akan institusi peradilan.
Acara diakhiri dengan sesi Tanya jawab dari peserta yang berakhir pada pukul 11.00 WIB, dan ditutup kembali oleh Plt. Dirjen Badilag Bapak Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H. Untuk menunjang pemahaman materi dari seluruh tenaga teknis peradilan agama, Dirjen Badilag juga mengadakan sesi pretest dan posttest melalui aplikasi Sistem Peningkatan Profesionalitas Tenaga Teknis Peradilan Agama (SIPINTAR), yang bisa diakses secara daring. Peserta bimbingan teknis juga akan mendapatkan sertifikat elektronik apabila dinyatakan “Lulus” sesi Pretest dan Posttest. Diharapkan dengan bimbingan teknis ini menambah ilmu dan wawasan kepada seluruh Hakim dan tenaga teknis di Lingkungan Peradilan Agama dalam hal seputar permasalahan pelaksanaan eksekusi.(ril)