Sadar Hukum Bersama PA Kabupaten Malang
Sadar Hukum Bersama PA Kabupaten Malang
Tanggal Rilis Berita : 15 Juni 2022, Pukul 13:29 WIB, Telah dilihat 344 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kabupaten Malang

Pada hari Rabu, 15 Juni 2022 Pemerintah Kabupaten Malang kembali melakukan Penyuluhan Hukum bekerjasama dengan Pengadilan Agama Kabupaten Malang di Kantor Kelurahan Senggreng Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang. Penyuluhan hukum ini dihadiri oleh Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Malang ? Mubahi, S.H., Sekretaris Dispendukcapil  Kabupaten Malang ? Drs. Shirat Aziez, M. Si., Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Malang- P. Kamdani,Aptnh dan Bag. Hukum Sekretaris Daerah ? P. Bagus Bayu Prabowo,S.H., M.H.

sadar hukum 2

Penyuluhan hukum diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya

Acara penyuluhan hukum diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan kemudian langsung dilanjutkan penyampaian materi tentang upaya sadar hukum dari beberapa narasumber diatas.

Penyuluhan hukum ini diselenggarakan secara rutin bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Kabupaten Malang. Masyarakat sekitar peserta penyuluhan hukum pun antusias dalam menyimak dan mengikuti materi yang diberikan oleh narasumber.

 

Narasumber dari Pengadilan Agama Kabupaten Malang menyampaikan beberapa hal terkait dengan perkara ? perkara di Pengadilan Agama yakni Dispensasi Kawin, Perceraian, Itsbat Nikah, Gugat Waris dan lain- lain. Beliau juga menyampaikan prosedur-prosedur dalam mengajukan perkara di Pengadilan Agama Kabupaten Malang serta mensosialisasikan dampak dari pernikahan dini kepada masyarakat. Hal ini bertujuan untuk menurunkan angka pernikahan dini di Kabupaten Malang sehingga potensi permasalahan di Kabupaten Malang juga akan turun. 

Sadar hukum

Penyampaian Materi oleh Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Malang

Penyuluhan hukum ini juga merupakan suatu bentuk pengabdian Pengadilan Agama Kabupaten Malang kepada masyarakat sekitar. Diharapkan masyarakat sekitar dapat lebih terbuka pemikirannya terutama mengenai hukum-hukum yang ada serta dampak terjadinya perkawinan dini.