Jum’at, 24 Februari 2023, Pengadilan Agama Kabupaten Malang melaksanakan sidang keliling yang bertempat di Kantor Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Kegiatan tersebut dibuka oleh Wakil Ketua PA Kab. Malang – Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H. pada pukul 09.00 WIB. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kapolsek Dau - Komisaris Polisi Triwik Winarti, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Dau, Perwakilan Camat Kecamatan Dau dan Komandan Rayon Militer Dau. Dalam sambutannya, Wakil Ketua PA Kab. Malang menyampaikan ucapan terima kasih atas kerjasama dari pihak terkait sehingga PA Kab. Malang dapat melaksanakan Sidang Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam berperkara di PA Kab. Malang.
Sambutan Wakil Ketua PA Kab. Malang – Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H.
Pada kesempatan tersebut Wakil Ketua PA Kab. Malang juga mensosialisasikan tentang dampak perkawinan dini bagi calon pengantin jika tidak mempunyai kesiapan. Beliau juga menyampaikan bahwa PA Kab. Malang juga berusaha menekan angka perkawinan dini dengan menggandeng Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Malang pada Pojok Konseling. Calon pengantin yang mengajuka Dispensasi Kawin akan melakukan konseling dengan psikolog untuk mengetahui kesiapan calon pengantin. Permohonan dispensasi kawin di PA Kab. Malang juga tidak serta merta dikabulkan semua, banyak hal yang dipertimbangkan sebelum Majelis Hakim memutuskan permohonan dispensasi kawin. Hal ini merupakan beberapa upaya yang telah dilakukan oleh PA Kab. Malang dalam menekan angka perkawinan dini.
Pelaksaaan sidang diluar gedung PA Kab. Malang
Sidang keliling kali ini dilaksanakan dengan 21 perkara dan 3 Majelis Hakim yang masing-masing diketuai oleh Drs. H. Warnita Anwar, M.H.E.S., Drs. H. Fahrurrazi, M.H.I. dan Dra. Hj. Nur Ita Aini, S.H., M.H.E.S serta dibantu oleh Panitera Pengganti. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya PA Kab. Malang dalam memberikan access to justice (akses berkeadilan) dan meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan terutama masyarakat daerah sulit atau yang berjarak cukup jauh dari kantor PA Kab. Malang. Kedepannya, PA Kab. Malang tentu akan terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan di wilayah yang sulit dijangkau dengan memastikan hak mereka dalam mendapatkan keadilan dan pelayanan hukum yang imparsial dari PA Kab. Malang.
Penyerahan Akta Cerai dan kartu keluarga kepada para pihak (bersama Dukcapil Kab. Malang)