PENYULUHAN DAN INTERNALISASI NILAI-NILAI ANTI KORUPSI KEPADA APARATUR PA KOTA MADIUN OLEH PENYULUH ANTI KORUPSI
PA Kota Madiun laksanakan apel Senin pagi pada Senin (27/2/2023). Kegiatan yang merupakan rutinitas setiap Senin pagi ini dilaksanakan di halaman kantor PA Kota Madiun Jl. Ringroad Barat No. 1 Kota Madiun pukul 08.00 WIB dan diikuti oleh Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, CPNS, serta PPNPN PA Kota Madiun. Turut ikut serta pula mahasiswa PKL UIN Sunan Ampel Surabaya dan siswa magang SMKN 2 Madiun. Bertindak sebagai Pembina apel kali ini adalah Wakil Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.Si. Apel pagi diawali dengan pembacaan 8 (delapan) Nilai Utama Mahkamah Agung RI dan 10 (sepuluh) Budaya Malu PA Kota Madiun oleh petugas yang diikuti oleh seluruh peserta apel.
Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.Si. sebagai Wakil Ketua PA Kota Madiun dan juga Penyuluh Anti Korupsi dalam amanatnya menyampaikan Sosialisasi Internalisasi Nilai-nilai Anti Korupsi bahwa “seluruh aparatur PA Kota Madiun harus menanamkan nilai-nilai anti korupsi dalam setiap melaksanakan tupoksi sehari-hari khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Nilai-nilai Anti Korupsi tersebut, yakni: Kejujuran, Kedisiplinan, Kepedulian, Tanggung jawab, Kerja keras, Kesederhanaan, Kemandirian dan Keberanian. Dalam menerapkan nilai-nilai anti korupsi dengan mengimplementasikan 8 Nilai Utama Mahkamah Agung, salah satunya adalah Integritas. Seluruh aparatur PA Kota Madiun harus menjaga sikap dan menumbuhkan perilaku anti korupsi dalam kehidupan sehari-hari dengan melaksanakan tugas tanggung jawab bekerja serta senantiasa menjunjung tinggi komitmen untuk tetap konsisten menerapkan sistem bersih dan tertata yang mengutamakan pelayanan prima kepada masyarakat sehingga akan menumbuhkan kepercayaan masyarakat.”
Selaku Penyuluh Anti Korupsi yang telah bersertifikat sebagai Penyuluh Anti Korupsi pada Angkatan ke-7 Tahun 2022 ini menambahkan bahwa nilai kejujuran juga harus dijiwai oleh seluruh aparatur PA Kota Madiun dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab kinerja sehar-hari memberikan pelayanan terbaik dengan kebenaran dan kebaikan untuk mewujudkan keadilan para pencari keadilan di PA Kota Madiun. Dengan kejujuran tentunya juga melaksanakan nilai responsibiltas dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan berkualitas kepada masyarakat.
“Adapun 4 (empat) tips dalam bekerja, yaitu Kreatif, Innovatif, Kolaboratif dan Solutif. Mari kita seluruh aparatur PA Kota Madiun bekerja dengan semaksimal mungkin, selalu menjunjung tinggi Integritas dan kejujuran dalam memberikan pelayanan yang super prima kepada masyarakat pencari keadilan. Bekerja adalah kebanggaan dan melayani adalah pengabdian.”, pungkas Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.Si.
Apel senin pagi ini diakhiri dengan penyematan pin Anti Korupsi oleh Wakil Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.Si. kepada salah satu pegawai PA Kota Madiun.
Untuk diketahui bahwa Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.Si. Wakil Ketua PA Kota Madiun yang akan dilantik sebagai Ketua PA Kota Madiun pada Rabu, 1 Maret 2023 telah dinyatakan berkompeten sebagai Penyuluh Anti Korupsi, dan internaliasai nilai-nilai Anti Korupsi kepada aparatur PA Kota Madiun dilakukan dalam rangka pembangunan Zona Integritas guna mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di PA Kota Madiun Tahun 2023. Disamping itu juga untuk mewujudkan Indonesia Bebas dari Korupsi Tahun 2045.