Tuban – Selasa (07/03), Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Kab Tuban Bapak Siswarni, A.Md.IP, S.H., M.H. beserta tim dan Perwakilan PT Pos Indonesia (Persero) menyambangi Kantor Pengadilan Agama Tuban. Kedatangan kali ini bertujuan untuk melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama. Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kab Tuban bekerjasama tentang Pelaksanaan Pemberian Fasilitas Terhadap Proses Berperkara pada Pengadilan Agama Tuban Bagi Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Lembaga Permasyarakatan Kabupaten Tuban. Sedangkan, kerjasama yang terjalin dengan PT. Pos Indonesia yaitu tentang Pelayanan Jasa Pengiriman Surat Tercatat, Dokumen, Pembayaran dan Nazegelen pada Pengadilan Agama Tuban.
Kerjasama ini memberikan kemudahan dalam proses pemanggilan dan pemberitahuan isi putusan bagi warga binaan pemasyarakatan Kelas IIB Tuban yang akan melaksanakan rangkaian proses berperkara di Pengadilan Agama Tuban. Selain itu juga kerjasama ini memberikan kemudahan informasi terjadinya perceraian di Pengadilan Agama Tuban pada saat putusan perkaranya sudah inkrach/Berkekuatan Hukum Tetap (BHT), bisa mengetahui kevalidan salinan putusan dan keabsahan akta cerai. Sedangkan kerjasama yang terjalin dengan PT. Pos Indonesia (Persero) salah satunya memberikan kemudahan kepada masyarakat Kabupaten Tuban untuk pengambilan dokumen akta cerai dan dokumen lainnya tanpa harus keluar rumah.
Siswarni, A.Md.IP, S.H., M.H. selaku Kepala Lapas Kelas IIB Kab Tuban dan perwakilan PT. Pos Indonesia (Persero) masing – masing berkesempatan untuk menyampaikan sambutan. Dan dilanjutkan oleh Drs. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H. selaku Ketua Pengadilan Agama Tuban. “Semoga dengan terjalinnya kerjasama ini, saya harap dapat membangun sinergitas untuk meningkatkan pelayanan dan dapat terus berjalan dengan baik” ujar Ketua Pengadilan Agama Tuban.