PA Jombang – Pengadilan Agama Jombang (PA Jombang) menerima 6 (enam) permohonan izin poligami pada tahun 2021, 7 (tujuh) permohonan izin poligami pada tahun 2022, dan 1 (satu) permohonan izin poligami yang telah terdaftar hingga bulan Februari 2023. Dari total 14 permohonan izin poligami tersebut, 10 diantaranya dikabulkan oleh Hakim di PA Jombang (Selasa, 7/3).
Mengacu pada Pasal 3 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun T974 Tentang Perkawinan (UU Perkawinan), pada dasarnya seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri, dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami, namun pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Dalam Pasal 5 ayat (1) juga dinyatakan bahwa adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri merupakan salah satu syarat untuk mengajukan permohonan izin poligami.
Hakim PA Jombang, Dr. Dra. Ulil Uswah, M.H., diwawancarai secara terpisah pada hari ini, Selasa, 7 Maret 2023 mengatakan bahwa menurutnya, salah satu pertimbangan penting dikabulkannya permohonan izin poligami adalah adanya kehendak para pihak. Beliau menjelaskan bahwa adanya kehendak para pihak menurutnya akan membuat rumah tangga yang dijalani lebih nyaman kedepannya. “Kalau keduanya mempunyai kehendak yang sama dan menerima kondisi tersebut, maka kemungkinan besar rumah tangganya akan lebih nyaman dan dapat mencapai tujuan perkawinan sebagaimana yang tertera dalam undang-undang”, tuturnya.
Selain itu, beliau juga menambahkan bahwa poligami tidak selalu buruk, sepanjang dilakukan berdasarkan alasan-alasan yang dibenarkan dalam agama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kita tidak bisa menjudge poligami selalu jelek jika dilakukan dengan alasan yang benar, karena dari situ dapat kita lihat bahwa agama telah memberikan solusi bagi setiap persoalan yang ada dalam perkawinan,” jelas Humas PA Jombang tersebut. (Icha)