PA Jombang – Jumlah permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Jombang (PA Jombang) pada tahun 2023 selama 2 bulan terakhir telah mencapai total 60 permohonan. Salah satu hal yang patut disoroti adalah terkait pendidikan anak para Pemohon dispensasi kawin. Sebagian anak para Pemohon dispensasi kawin hanya menempuh pendidikan di tingkat sekolah dasar dan sekolah menengah pertama, bahkan ada yang tidak pernah sekolah (Selasa, 7/3).
Dr. Dra. Ulil Uswah, M.H., Hakim dan sekaligus Humas PA Jombang memaparkan bahwa tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa, maka undang-undang perkawinan menganut prinsip bahwa calon suami dan calon istri harus telah masak jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan, agar dapat diwujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang baik dan sehat pula. Beliau juga menambahkan, yang dimaksud dengan masak jiwa raganya antara lain meliputi masak secara pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial, dan psikologis.
Sementara itu, dalam hal pendidikan, Humas PA Jombang tersebut mengatakan bahwa tingkat pendidikan bisa menjadi salah satu pertimbangan calon pengantin telah masak jiwa raganya, meskipun hal tersebut bukanlah faktor utama, mengingat kondisi yang berbeda pada masing-masing anak para Pemohon dispensasi kawin. “Terkadang anak-anak tersebut memang sudah tidak ingin melanjutkan sekolah karena faktor ekonomi dan lainnya, mereka tetap dapat dikatakan telah masak jiwa raganya, namun tetap nanti kita periksa dan pastikan dalam persidangan”, kata Hakim PA Jombang tersebut.
Jika merujuk pada Pasal 12 ayat (1) dan (2) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, Hakim dalam persidangan dispensasi kawin harus memberikan nasihat kepada Pemohon, anak, calon suami/isteri, dan orang tua/wali calon suami isteri terkait resiko perkawinan, salah satunya adalah terkait dengan kemungkinan berhentinya pendidikan bagi anak. Dalam hal ini, Hakim PA Jombang telah memberikan nasihat dan bahkan anjuran agar anak para Pemohon dispensasi kawin tersebut tidak lupa dengan sekolah agar masa depannya lebih baik. “Hakim sudah menganjurkan dalam nasihat yang diberikan, sepanjang masih ingin melanjutkan sekolah, sebaiknya tetap dilanjutkan, orang tuanya pun didorong untuk tetap mendukung anak-anaknya dalam hal pendidikan,” jelasnya. (Icha)