Kamis, 16 Maret 2023, Pengadilan Agama Kabupaten Malang melaksanakan sidang terpadu di luar gedung Pengadilan bekerjasama dengan Kantor Urusan Agama Kecamatan Ampelgading dan Dukcapil Kabupaten Malang. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Desa Tamanasri, Kecamatan Ampelgading dimulai pukul 09.00 WIB. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Malang - Drs. H. Didik Gatot Subroto, S. H., M. H., Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang - Harry Setia Budi, S.STP, M.Si dan Camat Ampelgading.
Sambutan oleh Ketua PA Kab. Malang – Dr. H. Suhartono, S.Ag., S.H., M.H.
Sambutan oleh Wakil Bupati Malang - Drs. H. Didik Gatot Subroto, S. H., M. H.
Kegiatan tersebut dibuka dengan sambutan Ketua PA Kab. Malang – Dr. H. Suhartono, S.Ag., S.H., M.H. dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa sidang terpadu ini merupakan upaya PA Kab. Malang untuk mendekatkan pelayanan keadilan kepada masyarakat terutama bagi masyarakat yang mempunyai keterbatasan informasi dan akses transportasi. “Sidang terpadu ini merupakan solusi terhadap berbagai permasalahan hukum yang ada di tengah masyarakat”, ujar Ketua PA Kab. Malang.
Pemeriksaan saksi oleh Majelis Hakim
Selanjutnya merupakan sambutan dari Wakil Bupati Malang sekaligus pembukaan kegiatan. Wakil Bupati Malang berharap dengan adanya sidang terpadu ini, jumlah pernikahan yang tidak tercatat secara resmi di Kabupaten Malang berkurang. Beliau juga mengucapkan terima kasih kepada pihak terkait yang turut berpartisipasi pada kegiatan tersebut sehingga kegiatan tersebut berjalan dengan lancar. Beliau berharap dengan diselenggarakannya acara ini dapat membantu masyarakat Kabupaten Malang khususnya bagi masyarakat yang pernikahannya belum tercatat sehingga tidak ada permasalahan administrasi kedepannya.
Penyerahan salinan putusan oleh Panitera Muda Hukum PA Kab. Malang
Sidang terpadu kali ini dilaksanakan dengan 37 perkara dan 3 Majelis Hakim yang masing-masing diketuai oleh Drs. Abd. Rouf, M.H., Sutaji, S.H., M.H. dan Drs. H. Muhammad Khairul, M.Hum serta dibantu oleh Panitera Pengganti. Pada sidang terpadu ini, masyarakat yang mengikuti sidang istbat nikah bisa langsung mendapatkan salinan putusan, buku nikah serta KTP dan KK usai persidangan. Di akhir kegiatan, Wakil Bupati menyerahkan salinan putusan, buku nikah serta KTP dan KK kepada masyarakat yang mengikuti sidang istbat nikah didampingi oleh Ketua PA Kab. Malang dan Kepala Dukcapil Kabupaten Malang.
Penyerahan salinan putusan, buku nikah, KTP dan KK kepada peserta sidang terpadu
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya PA Kab. Malang dalam memberikan access to justice (akses berkeadilan) dan meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan terutama masyarakat daerah sulit atau yang berjarak cukup jauh dari kantor PA Kab. Malang. Kedepannya, PA Kab. Malang tentu akan terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan di wilayah yang sulit dijangkau dengan memastikan hak mereka dalam mendapatkan keadilan dan pelayanan hukum yang imparsial dari PA Kab. Malang.