PA KOTA MADIUN LAKSANAKAN BENCHMARKING DI PA KABUPATEN MALANG KELAS IA
Dalam rangka pemantapan pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan peningkatan kualitas pelayanan publik, PA Kota Madiun laksanakan Benchmarking di PA Kabupaten Malang Kelas IA Jl. Raya Mojosari No. 77, Dawukan, Jatirejoyoso, Kec. Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur pada Jum’at (17/3/2023). Kegiatan di pimpin oleh Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.Si. dan diikuti oleh Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, CPNS serta PPNPN PA Kota Madiun. Benchmarking atau studi tiru ini dilakukan di PA Kab. Malang Kelas IA dimana PA Kab. Malang telah memperoleh predikat pelayanan prima tahun 2022 oleh Kemenpan RB maka PA Kota Madiun menganalisa dan memadukan pelayanan publik di PA Kab. Malang untuk dapat diimplementasikan di PA Kota Madiun.
Pukul 14.45 WIB kedatangan Ketua bersama seluruh aparatur PA Kota Madiun disambut dengan hangat oleh Ketua PA Kab. Malang Dr. H. Suhartono, S.Ag., S.H., M.H. dan seluruh aparatur. Kegiatan benchmarking diawali berkeliling meninjau langsung penataan sarana dan prasarana PA Kab. Malang mulai dari pelayanan publik Pelayanan Terpatu Satu Pintu (PTSP), ruang sidang, ruang mediasi, ruang Kesekretariatan, ruang Kepaniteraan hingga Media Center yang kemudian dilanjutkan dengan presentasi oleh Ketua PA Kab. Malang Dr. H. Suhartono, S.Ag., S.H., M.H. yang pertama terkait Pemantauan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) bahwa “dalam Peraturan Menteri Panrb No. 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik dilakukan dengan 3 (tiga) instrumen diantaranya: Form 1 yang diisi oleh penyelenggara layanan, form 02 oleh observer atau evaluator mealakukan penilaian dan form 03 masyarakat. Untuk Pelaksanaan PEKPPP dimulai dari Timeline , Aspek Evaluasi (Kebijakan Pelayanan, Profesionalisme SDM, Sarana Prasarana, Sistem Informasi Pelayanan Publik, Konsultasi dan Pengaduan, penyelenggaraan pelayanan publik yang memberikan manfaat bagi masyarakat). Evaluasi pengamatan langsung maupun daring dengan desk evaluation.” Kemudian beliau memaparkan terkait kriteria nilai IPP, aspek dan prinsip evaluasi, indikator dan kriteria penilaian dari masing-masing aspek evaluasi.
Selanjutnya yang kedua Ketua PA Kab. Malang memaparkan potret pelayanan prima di PA Kab. Malang terkait isu pelayanan publik yang meliputi: 1) Pelayanan publik berkualitas, bersih dan bebas KKN, 2) Reformasi Birokrasi, 3) pembangunan ZI menuju WBK/WBBM, 4) Transformasi pelayanan publik di era pandemi covid 19. Selanjutnya tantangan dalam peningkatan kualitas pelayanan publik, prinsip pelayanan publik.
“Adapun 6 (enam) aspek evaluasi pelayanan publik diantaranya: Aspek I: Kebijakan Pelayanan (standar pelayanan, maklumat, SKM, peraturan Perundang-Undangan), Aspek II: Profesionalisme SDM (kebijakan pelayanan, Kode Etik dan budaya pelayanan, motivasi kerja serta pemberian penghargaan), Aspek III: Sarana dan Prasarana (tempat parkir, ruang tunggu dan front office), Aspek IV: Sistim Informasi Pelayanan Publik (SIPP) yang tersedia baik online/offline serta sistim informasi publik, pendukung diantaranya website, medsos, brosur elektronik dan manual, halaman pengadulan LAPOR, SKM, FAQ, keterbukaan pengelolaan keuangan dan lain sebagainya.”, pungkas Dr. H. Suhartono, S.Ag., S.H., M.H.
Dalam kesempatan ini Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.Si. menyampaikan terimakasih kepada PA Kab. Malang yang telah menerima PA Kota Madiun dengan baik. Diharapkan dengan adanya benchmarking ini PA Kota Madiun dapat menganalisa dan memadukan pelayanan publik di PA Kab. Malang dengan S.W.O.T (Strong, Weakness, Opurtinity, Threat) PA Kota Madiun dan dapat mengimplementasikan dalam peningkatan pelayanan super prima bagi masyarakat pencari keadilan di PA Kota Madiun serta mensukseskan pembangunan ZI menuju WBK tahun 2023.
Kegiatan ini ditutup dengan foto bersama.