PA Pamekasan Ikuti Sosialisasi Data Falakiyah secara Daring
PA Pamekasan Ikuti Sosialisasi Data Falakiyah secara Daring
Tanggal Rilis Berita : 21 Maret 2023, Pukul 09:27 WIB, Telah dilihat 243 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Pamekasan

Berdasarkan Surat Nomor: 755/DJA.3/HM.00/3/2023 Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung mengundang seluruh Ketua Pengadilan Agama tingkat pertama untuk mengikuti Sosialisasi Data Falakiyah secara online. Ditjen Badilag melaksanakan kegiatan dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan dan menindaklanjuti hasil Musyawarah Kerja Ahli Hisab Kementerian Agama Republik Indonesia. Turut hadir secara daring dalam acara ini Ketua PA Pamekasan – Mashuri, S.Ag., M.H. didampingi Wakil Ketua dan Para Hakim PA Pamekasan pada Jumat, (17/03/2023) di Media Center PA Pamekasan. Kegiatan ini dimulai pukul 09.00 WIB dan diikuti oleh seluruh Hakim dari satuan kerja di lingkungan Peradilan Agama seluruh Indonesia secara daring/virtual.

">

b

Acara dibuka oleh Direktur Pembinaan administrasi Badan Peradilan Agama  Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan beliau berharap kepada para hakim agar lebih profesional dalam ilmu hisab rukyah. " Saya berharap untuk para hakim belajar kembali tentang ilmu hisab rukyah, supaya kedepannya tidak ada lagi keluhan dari ormas kepada pengadilan agama dan upaya mengangkat harkat dan martabat hakim pengadilan agama", Tutur beliau. Selanjutnya, penyampaian materi oleh narasumber pertama  Bapak Drs. H. Wahyu Widiana, M.A. Materi yang dibawakan yaitu mengenai paparan posisi hilal 1 Ramadhan 1444 H dan pengetahuan tentang  kriteria imkan rukyah.

">

c

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Narasumber kedua Bapak Mohammad Sapi'i, S.Ag., M.Ag yang menyampaikan materi mengenai sikap hakim pada saat pelaksanaan sidang isbat rukyat hilal. Semoga melalui kegiatan sosialisasi data Falakiyah ini peserta zoom meeting memiliki pemahaman serta mendapatkan kesamaan persepsi dalam penerapan kriteria Imkanur Rukyah Baru MABIMS.  Harapannya untuk Para Hakim dan Aparatur Pengadilan Agama yang memiliki tugas dan wewenang memberikan itsbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriyyah dapat melaksanakannya dengan sebaik – baiknya.(ril)