Pengadilan Agama Mojokerto berkomitmen dan terus berupaya untuk dapat memberikan pelayanan secara prima dan memenuhi prioritas pelayanan berlandaskan Core Value ASN Ber-AKHLAK, bagi setiap masyarakat yang datang membutuhkan pelayanan, termasuk memberikan pelayanan khusus bagi kelompok rentan. Berdasarkan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) menyatakan bahwa, “Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan pelindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya” dan juga UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, kelompok rentan terdiri dari disabilitas, wanita hamil, ibu menyusui, anak-anak, lansia, dan korban bencana sosial serta korban bencana alam. Asas pelayanan publik meliputi kemudahan aksesibilitas serta fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan.
Untuk meningkatkan pelayanan, Pengadilan Agama Mojokerto memberikan layanan prioritas dengan memberikan pelayanan khusus kepada kelompok rentan.
Siapa saja yang berhak mendapatkan layanan ini? mereka adalah:
1. Penyandang Disabilitas
2. Lansia (60 tahun ke atas)
3. Ibu Hamil (Trimester 3)
4. Ibu Menyusui
Dengan adanya layanan ini diharapakan dapat mengakomodasi pihak berperkara yang berkebutuhan khusus dengan baik dan maksimal. Salah satu asas penyelenggaraan pelayanan publik berkualitas adalah fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan.
Siang ini, 21 Maret 2023 salah satu petugas pelayanan Pengadilan Agama Mojokerto antusias cepat dan tanggap dalam membantu pihak berperkara yang berkebutuhan khusus. Nampak siang itu, petugas layanan Pengadilan Agama Mojokerto mendorong salah satu pengunjung PA Mojokerto dengan menggunakan kursi roda untuk diantar ke loket pelayanan PTSP. Selanjutnya, petugas pelayanan PTSP akan melakukan pelayanan prioritas untuk memberikan kemudahan dan kekhususan kepada yang bersangkutan. Dalam arahan rapat dinas bulan lalu, Wakil Ketua Pengadilan Agama Mojokerto menyampaikan "Bahwa Pengadilan Agama Mojokerto akan selalu berupaya memberikan pelayanan yang prima dan bahkan super prima terhadap masyarakat pencari keadilan terkhusus akan memberikan fasilitas yang baik kepada masyarakat yang berkebutuhan khusus", tegas Ibu Wakil Pengadilan Agama Mojokerto.