Meskipun dalam suasana puasa Ramadhan Pengadilan Agama Pamekasan tetap bersemangat melaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) di wilayah hukum Pengadilan Agama Pamekasan pada Jumat (24/03/2023). Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa dalam perkara Gugatan Harta Bersama Nomor 1734/Pdt.G/2022/PA.Pmk. Pemeriksaan Setempat dilaksanankan dengan Tim yang terdiri dari Dra. Hj. Farhanah, M.H., selaku Hakim Ketua, yang didampingi oleh Ismail, S.Ag., M.H.I., dan Sugianto, S.Ag., selaku Hakim Anggota, Zainal Arifin, S.H., selaku selaku Panitera Pengganti dan Abdul Rachman, S.H selaku Jurusita. Pemeriksaan Setempat tersebut juga dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat beserta Kuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat.
Proses ini adalah rangkaian kelanjutan dari sidang perkara sengketa gugatan harta tersebut, yang dibuka oleh Ketua Majelis di Kantor PT. Mediast Express Desa Tlontoraja Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan. Selanjutnya Majelis Hakim langsung menuju obyek sengketa yang berada di Dusun Bujur Barat Desa Tlontoraja Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan. Kemudian Tim langsung melakukan pengukuran berupa Bangunan Rumah yang menjadi obyek sengketa tersebut.
Untuk mengetahui luas bangunan dan tanah yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya, dilanjutkan dengan pemeriksaan yang disengketakan. Tujuan pemeriksaan agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Sidang pemeriksaan setempat (Descente) adalah termasuk tahapan persidangan, Majelis Hakim akan turun kelapangan untuk melihat secara langsung terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi dilapangan.(ril)