img-logo img-logo
Mendalami Hukum Perbankan Syariah
Mendalami Hukum Perbankan Syariah
Tanggal Rilis Berita : 16 Juni 2022, Pukul 21:50 WIB, Telah dilihat 145 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Banyuwangi

Menurut UU No. 21 Tahun 2008, Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Negara Arab Saudi dan Mesir merupakan negara yang dianggap  berhasil dalam memajukan keuangan Islam atau perbankan syariah hingga taraf dunia. Berdasarkan hal tersebut, penting halnya bagi warga Peradilan Agama untuk mempelajari dan memahami penerapan perbankan syariah pada dua negara tersebut.

Potret siaran youtube Badilag dalam acara kuliah umum

Dalam  rangka  meningkatkan  kualitas  dan  kapasitas  tenaga  teknis  di  lingkungan  peradilan agama,  Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik  Indonesia menyelenggarakan  kegiatan  Kuliah  Umum  secara  Online/Daring  dan  disiarkan  secara  langsung (live streaming)  melalui channel  Youtube  Badilag Media  oleh  Direktur Pusat Kajian Ekonomi Islam Shaleh  Kamil  Universitas  Al-Azhar  Kairo  Mesir,  Bapak  Prof.  Dr.  Mustofa  Dasuki  Kesba  dengan tema ?Penerapan Perbankan Syariah di Mesir dan Arab Saudi serta Permasalahannya?.

Potret Ketua PA Banyuwangi (tengah) saat mengikuti acara kuliah umum

Ketua dan Hakim PA Banyuwangi mengikuti kegiatan tersebut pada hari Rabu, 15 Juni 2022 pukul 10.00 WIB s/d selesai di Ruang Media Center PA Banyuwangi. Kegiatan diawali dengan Menyanyikan  Lagu  Indonesia  Raya, Lagu  Hymne Mahkamah Agung dan Pembacaan Ayat Suci Al-Qur?an. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. memberikan sambutan dalam kegiatan tersebut. Acara dilanjutkan ke inti kegiatan yaitu pemberian kuliah umum dan diakhiri dengan sesi tanya jawab dan penyerahan cinderamata oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama kepada narasumber.