Bertempat di Ruang Media Center, Pengadilan Agama Probolinggo mengikuti Sosialisasi Pembaruan Aplikasi SIPP dan e-Court versi 5.0.0 pada Selasa, 4 April 2023. Acara tersebut diikuti oleh Ketua (Ibu Dr. Hj. Rizkiyah Hasanah, S.Ag., M.Hum) beserta Hakim, seluruh Panitera Muda, beserta aparatur Pengadilan Agama Probolinggo. Acara tersebut diselenggarakan oleh Badan Urusan dan Administrasi Mahkamah Agung RI dan diikuti oleh seluruh satuan kerja Pengadilan di seluruh Indonesia.
Acara sosialisasi tersebut dipimpin oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA-RI Bapak Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., Adapun materi yang disampaikan adalah terkait penambahan fitur dan pemutakhiran aplikasi SIPP Tingkat Pertama dengan versi terbarunya yakni 5.2.0 dan aplikasi e-Court dengan versi 5.0.0 sebagai versi terbarunya. Untuk SIPP versi 5.2.0 terdapat beberapa pembaruan, antara lain Penambahan fitur tidak ada saksi pada fitur Penambahan Saksi; Informasi publik di pengadilan pada web SIPP; Perbaikan pagination pada web SIPP; Penyempurnaan pada fitur detil tilang, delegasi masuk, dan delegasi keluar; Pendaftaran verzet melalui e-Court; dan Penambahan fitur Panggilan Sidang/pemberitahuan putusan secara elektronik melalui Surat Tercatat. Khusus untuk lingkungan Badan Peradilan Agama, terdapat beberapa fitur tambahan seperti Penambahan identitas anak pada data umum jenis perkara cerai talak dan cerai gugatan; Penamahan catatan nafkah anak setelah pembacaan putusan pada jenis perkara cerai talak dan cerai gugatan; Penambahan alasan pada jenis perkara itsbat nikah; Penambahan alasan dan penghasilan pemohon pada jenis perkara ijin poligami; Penambahan alasan pada pembatalan perkawinan; Penambahan alasan dan identitas anak pada jenis perkara penguasaan anak; Penambahan referensi KUA seluruh Indonesia pada inputan nama KUA Perkara Cerai dan Itsbat Nikah; Penambahan alasan dispensasi kawin; serta Penambahan pelaksanaan eksekusi dan idenetitas anak pada eksekusi anak pada jenis perkara eksekusi.
Adapun untuk aplikasi e-Court versi 5.0.0, juga dijelaskan beberapa pembaruan, seperi Perekaman data Surat Tercatat; Penambahan fitur Pendaftaran Perkara dengan Pembebasan Biaya; Penambahan fitur Penetapan Pencabutan Gugatan; Penambahan fitur Upaya Hukum Verzet; Penambahan fitur Pemeriksaan Persiapan; Penambahan fitu Court Calendar; Penambahan fitur Penyampaian File Bukti (Agenda Persidangan Pembuktian); Penambahan fitur putusan sela; Penambahan fitur Penambahan Panjar; serta Penambahan fitur Perubahan Gugatan. Aplikasi SIPP dan e-Court terlah terbukti memiliki daya dukung yang luar biasa bagi menegakkan keadilan di lingkungan Mahkamah Agung. Ketua Pengadilan Agama Probolinggo, Dr. Hj. Rizkiyah Hasanah, S.Ag., M.Hum.) menuturkan bahwa dengan adanya pembaruan dari kedua aplikasi ini dapat semakin memperlancar alur berperkara di Pengadilan Agama Probolinggo serta meningkatkan pelayanan peradilan yang cepat dan akurat kepada masyarakat berperkara. Para