Senin (17/04/23), bertempat di Media Center Pengadilan Agama Surabaya, Pengadilan Agama Surabaya mengikuti kegiatan Sosialisasi Data Falakiyah yang diadakan oleh Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Agama. Kegiatan yang diikuti oleh beberapa Pengadilan Agama dan Mahkamah Syariah seluruh Indonesia ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang falak, khususnya dalam hal penggunaan teknologi dan data dalam perhitungan kalendar Islam. Kegiatan dilaksanakan pukul 08.30 WIB s.d. Selesai, diikuti oleh Bapak Hakim Dr. H. Tamat Zaifudin, Drs., M.H.
Dalam sambutannya, Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, S.H., M.H., mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut sangat penting bagi pengadilan agama untuk memperbaharui pengetahuan dan keterampilan dalam memproses data falakiyah. Menurutnya, penggunaan teknologi dan data dalam perhitungan kalendar Islam dapat mempermudah dan mempercepat proses penyelesaian perkara di pengadilan agama. Dalam kegiatan sosialisasi ini, para peserta diajak untuk berdiskusi dan bertukar pengalaman tentang penggunaan teknologi dan data dalam perhitungan falak.
Adapun Narasumber kegiatan ialah, Drs. Wahyu Widiana, M. A., dan Mohammad Sapi’i, S. Ag, M. Ag., yang menyampaikan materi Paparan Posisi Hilal 1 Syawal 1444H dan Sikap hakim pada pelaksanaan Sidang Isbat Kesaksian Rukyat Hilal. Dalam pemaparannya beliau membahas mengenai ryukyatul hilal yang dipakai sejak tahun 2022. Kriteria tersebut dibahas secara mendetail bahwa hilal bisa dirukyah minimal tinggi hilal sudah 3 derajat dan jarak/elongasi dengan matahari minimal 6,4. Dengan kegiatan sosialisasi ini diharapkan bahwa Pengadilan Agama Surabaya dapat meningkatkan kualitas dan efisiensi dalam memproses perkara dengan memanfaatkan teknologi dan data falakiyah yang lebih modern.