Pa-gresik.go.id
Pengadilan Agama Gresik Kelas IA melaksanakan kegiatan peninjauan lokasi Eksekusi (pra Eksekusi), Kamis (04/05/2023). Kegiatan ini dipimpin oleh Andik Wicaksono, S.H, M.H selaku Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Gresik Kelas 1A, bersama Tim pra Eksekusi yang terdiri dari Jurusita, Staf Kepaniteraan, Staf IT Pengadilan Agama Parepare beserta para Pihak Berperkara.
Tim pra Eksekusi Pengadilan Agama Gresik kelas IA langsung menuju ke salah satu objek sengketa yaitu sebuah rumah yang berada di Perumahan Green Garden, Kebomas, Gresik. Peninjauan lokasi pra eksekusi ini lantaran tim eksekusi ingin melihat dan menyaksikan langsung keadaan objek yang nantinya akan dieksekusi dikemudian hari agar dapat melihat dan menyaksikan secara langsung detailnya. Meskipun kondisi peninjauan hanya dengan berjalan kaki dibawah terik panas matahari, namun tidak menyurutkan semangat tim eksekusi Pengadilan Agama Gresik Kelas IA untuk meninjau lokasi tersebut.
Prosedur Eksekusi - Eksekusi Putusan
1) Apabila pihak yang dikalahkan tidak mau melaksanakan isi putusan secara suka rela, maka pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Agama yang memutus perkara.
2) Asas Eksekusi
a) Putusan telah berkekuatan hukum tetap, kecuali putusan serta merta, putusan provisi dan eksekusi berdasarkan groze akte (Pasal 191 RBg / Pasal 180 HIR dan Pasal 250 RBg / Pasal 224 HIR ).
b) Putusan tidak dijalankan secara sukarela.
c) Putusan mengandung amar condemnatoir (menghukum).
d) Eksekusi dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama dan dilaksanakan oleh Panitera.
3) Eksekusi terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu :
a) Eksekusi riil dapat berupa pengosongan, penyerahan, pembagian, pembongkaran, berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dan memerintahkan atau menghentikan sesuatu perbuatan (Pasal 218 ayat (2) RBg / Pasal 200 ayat (11) HIR / Pasal 1033 Rv).
b) Eksekusi pembayaran sejumlah uang (executie verkoof) dilakukan melalui mekanisme lelang (Pasal 208 RBg / Pasal 196 HIR).
Peninjauan Lokasi Eksekusi (Pra Eksekusi) berjalan dengan lancar. Acara kemudian diakhiri dengan foto bersama dengan para pihak berperkara. Panitera Muda Hukum PA Gresik berharap setelah dilakukan peninjauan lokasi ini nanti ketika dilaksanakan eksekusi bisa berjalan lancar tanpa ada kendala.
"Berjalan lancar, harapannya nanti ketika eksekusi juga tidak ada kendala yang berarti," ujarnya usai melaksanakan peninjauan lokasi.