Pengadilan Agama Pamekasan Lakukan Sita Jaminan Perkara Gugatan Harta Bersama
Pengadilan Agama Pamekasan Lakukan Sita Jaminan Perkara Gugatan Harta Bersama
Tanggal Rilis Berita : 08 Mei 2023, Pukul 09:33 WIB, Telah dilihat 339 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Pamekasan

Pengadilan Agama Pamekasan melakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap barang milik tergugat pada perkara Nomor 1528/Pdt.G/2022/PA.Pmk di Desa, Bulangan Haji, Kecamatan,Pegantenan, Kabupaten Pamekasan pada Jum’at, (05/05/2023). Penyitaan dilakukan oleh Panitera Pengganti Agama Pamekasan, Moh. Faiq Azmi, S.H. ditemani dua saksi yaitu Abdul Rachman, S.H - Jurusita dan Jauhari - Jurusita Pengganti Turut hadir dalam proses Sita Jaminan tersebut yaitu Penggugat, didampingi kuasa hukum Penggugat dan Tergugat didampingi kuasa hukum Tergugat. Adapun barang milik Tergugat yang dilakukan sita jaminan yaitu berupa bangunan rumah yang dibangun pada tahun 2013, terletak di Dusun,Kolpoh, Desa, Bulangan Haji, Kecamatan,Pegantenan, Kabupaten Pamekasan.

 ">

b

Tujuan Sita Jaminan (Coservatoir Beslaag) menurut M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata bahwa pada pokoknya sita jaminan bertujuan agar barang itu tidak digelapkan atau diasingkan selama proses persidangan berlangsung, sehingga nantinya putusan dapat dilaksanakan. Dalam hukum acara perdata, Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) telah dijelaskan pada Pasal 197 ayat 2, 5, dan 6 HIR, 209 ayat 1 dan 4, dan 210 Rbg dimana penyitaan dilakukan oleh Panitera Pengadilan dan membuat berita acara mengenai penyitaan tersebut serta memberitahukan isinya kepada tersita yang hadir. Dalam proses penyitaan, panitera telah dibantu oleh dua orang saksi yang ikut serta menandatangi berita acara.

">

c

Tidak ada hambatan pelaksanaan sita sehingga sita berlangsung dengan tertib dan aman sampai berakhir sekitar 10.00 WIB. diakhir pelaksanaan sita, Panitera Pengadilan Agama Pamekasan menegaskan bahwa sita ini hanya untuk menjamin tidak adanya pemindahtangan hak penguasaan dan kepemilikan harta dan tidak berarti bahwa Para Pemohon Sita telah memenangkan perkara, dan ini juga agar objek tidak dapat dialihkan kepemilikannya setelah mendapat izin dari pengadilan yang terlebih dahulu dilakukan pengangkatan sita nantinya.(ril)