Senin (8/5/2023). Ketua Pengadilan Agama Bangil bersama Panitera dan Sekretaris menghadiri undangan penandatanganan MoU dengan Polres Pasuruan. Penandatanganan ini sesuai dengan surat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia daerah Jawa Timur Resor Pasuruan dengan Nomor B/539/V/HUK.8.1.1/2023 tentang pengajuan perceraian Pegawai Negeri pada Polri Resor Pasuruan dan Pengamanan dalam Pelaksanaan putusan (eksekusi) Pengadilan Agama Bangil Kelas 1A.
Acara di buka oleh Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si juga dihadiri jajaran Polres pasuruan, dan Perwakilan Pengadilan Agama Bangil. Kapolres AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengucapkan selamat datang dan terimakasih kepada tamu dan undangan yang telah berkenan hadir dalam penandatanganan MoU pada hari ini.
Ketua Pengadilan Agama Bangil, Ibu Dr. Hj. Noor Asiah juga turut memberikan sambutan, beliau mengucapkan ucapan terimakasih kepada Kapolres pasuruan yang telah proaktif mengadakan MoU ini yang koordinasi nya sudah terjalin pada saat pimpinan yg sebelumnya. Sehingga nantinya bisa memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Bu Ketua juga membahas sedikit tentang pengajuan perceraian Pegawai Negri Polri, dimana seluruh pegawai polri harus meminta persetujuan kepada Kepala sebelum mengajukan perceraian kepada pengadilan agama.
Semoga MoU ini dapat terus berlanjut untuk menghadapi permasalahan masyarakat. Acara dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepahaman, dan penutup. Acara di akhiri dengan foto bersama.
Salam PRIMA YESS..