Upaya mediasi sukarela perkara gugatan rekonvensi harta bersama berhasil dengan akta perdamaian. Mediasi dengan nomor perkara 779/Pdt.G/2023/PA.Jbg yang dilakukan oleh mediator hakim Pengadilan Agama Jombang yakni Bapak Harmoko Lestaluhu, S.H.I. , M.H pada hari Senin, 15 Mei 2023. Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Jombang, mediasi sukarela berjalan dengan lancar.
Mediasi tersebut telah diagendakan dua kali yakni mediasi pertama pada tanggal 05 April 2023 oleh mediator non hakim dan dibuka kembali utk mediasi sukarela oleh mediator hakim pada tanggal 15 Mei 2023. Pelaksanaan mediasi tersebut berlangsung hampir selama 2 jam sejak pukul 11.30 WIB hingga 13.15 WIB. Upaya tersebut dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat beserta masing-masing kuasanya
Pengadilan Agama Jombang sangat mendukung pelaksanaan upaya mediasi antar pihak. Keberhasilan ini merupakan bukti komitmen dan cita-cita institusi dalam menyelesaikan perkara secara damai. Diharapkan kedepannya semakin meningkatkan keberhasilan damai bagi masyarakat para pencari keadilan dengan proses mediasi di Pengadilan Agama Jombang. (irin)