Hakim Pengadilan Agama Lamongan Melakukan Eksaminasi Berkas Perkara Mengenai Dispensasi Kawin
Hakim Pengadilan Agama Lamongan Melakukan Eksaminasi Berkas Perkara Mengenai Dispensasi Kawin
Tanggal Rilis Berita : 22 Juni 2022, Pukul 16:15 WIB, Telah dilihat 96 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Lamongan

Eksaminasi berkas perkara dilaksanakan Rabu 22 Juni 2022 pukul 08.30 di Ruang Sidang 1. Eksaminasi dibuka oleh Ketua Pengadilan Agama Lamongan Drs. H. Abdurahman, S.H., M.H. diikuti oleh Hakim, Panitera Muda Hukum dan Panitera Muda Permohonan. Eksaminasi membahas perkara Dispensasi Kawin. Sebelum para pihak mengajukan pendaftaran perkara, diharapkan terlebih dahulu melakukan konseling agar pihak yang bersangkutan menunggu hingga usia nikah mencukupi. 

Dispensasi Kawin merupakan upaya bagi mereka yang ingin menikah namun belum mencukupi batas usia untuk menikah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Mengenai hal tersebut, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, tingginya tingkat pernikahan anak di bawah umur berkaitan dengan tingginya angka stunting (masalah kurang gizi kronis yang disebabkan kurangnya asupan gizi dalam waktu cukup lama sehingga mengakibatkan gangguan pertumbuhan pada anak). Sebab saat menikah, perempuan yang masih di bawah umur secara psikologis belum matang. Bisa jadi mereka belum memiliki pengetahuan yang cukup mengenai kehamilan dan pola asuh anak yang benar. Oleh karena itu, diharapkan adanya pengetatan pengajuan Dispensasi Kawin agar angka stunting menurun.

Kedua, untuk pihak yang mengajukan Dispensasi Kawin dan terlanjur hamil, sebelum mengajukan pendaftaran perkara seharusnya mencantumkan bukti kehamilan seperti hasil USG (Ultrasonografi) agar kehamilannya dapat dibuktikan. Surat keterangan rekomendasi dari Dinas Kesehatan juga diperlukan.

Selain itu, Ketua Pengadilan Agama Lamongan menyatakan terdapat perubahan majelis untuk sidang Dispensasi Kawin di MPP, sidang tersebut akan diadakan Senin s.d. Kamis pukul 09.00 WIB dengan satu majelis per harinya.