Senin, 15 Mei 2023, Pengadilan Agama Kabupaten Malang mendapatkan kunjungan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berdasarkan Surat KPAI Nomor 302/9/KPAI/V/2023 tanggal 10 Mei 2023 perihal Permohonan Wawancara dan Pengisian Instrumen. Tim dari KPAI disambut langsung oleh Wakil Ketua PA Kab. Malang – Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H. dan Sekretaris PA Kab. Malang – H. Maulana Musa Sugi Alam, S.H. Tim dari KPAI terdiri dari Wakil Ketua KPAI - Dr. Jasra Putra, M.Pd, Analis Pengawasan dan Hubungan Kelembagaan KPAI - Dr. Sander Dicky Zulkarnaen, M.Psi dan Analis Pengaduan Masyarakat KPAI - Khairul Anwar, SH. Turut hadir pada kegiatan tersebut Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Surabaya – Drs. Saherudin mewakili Ketua PTA Surabaya.
Diskusi PA Kab. Malang dan KPAI sedang berlangsung
Tim KPAI melaksanakan Diskusi Pencegahan Perkawinan Usia Anak di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur dalam rangka memperoleh data dan informasi terkait implementasi dispensasi kawin usia anak pasca penetapan Undang-Undang Nomor 16 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Koordinasi tersebut dilakukan melalui wawancara langsung (tatap muka) serta pengisian instrumen. PA Kab. Malang memaparkan data Dispensasi Kawin pada tahun 2020 hingga 2023 serta faktor apa saja yang membuat angka Dispensasi Kawin di PA Kab. Malang tergolong tinggi.
Tim KPAI meninjau langsung inovasi Pojok Konseling di PA Kab. Malang
PA Kab. Malang turut mencegah perkawinan anak di Kabupaten Malang dengan bekerja sama dengan instansi terkait. PA Kab. Malang sendiri melakukan upaya untuk menekan angka dispensasi kawin dengan bekerjasama dengan Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Malang. Pihak yang mengajukan dispensasi kawin akan diarahkan ke pojok konseling yang ada di PA Kab. Malang terlebih dahulu untuk melakukan konseling dengan psikolog. Anak pemohon Dispensasi Kawin (DK) akan dinilai apakah anak tersebut sudah siap atau belum secara mental untuk menghadapi pernikahan.
Foto bersama Pimpinan PA Kab. Malang dengan Tim dari KPAI
Selain itu anak pemohon Dispensasi Kawin (DK) akan diberikan pembinaan seputar pernikahan dengan tujuan jika memang tetap ingin melakukan pernikahan dini maka anak tersebut sudah memahami sikap-sikap atau langkah-langkah yang harus diambil dalam dunia pernikahan. Tidak hanya itu, PA Kab. Malang juga telah berkerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Malang salah satunya adalah Dinas Kesehatan terkait penekanan angka perkawinan anak. Semoga dengan adanya kegiatan ini, dapat memberikan dampak positif sehingga dapat menekan angka perkawinan anak.