PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MADIUN MELAKSANAKAN PEMERIKSAAN SETEMPAT GUGATAN REKONVENSI TERKAIT HARTA BERSAMA
PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MADIUN MELAKSANAKAN PEMERIKSAAN SETEMPAT GUGATAN REKONVENSI TERKAIT HARTA BERSAMA
Tanggal Rilis Berita : 17 Mei 2023, Pukul 09:16 WIB, Telah dilihat 156 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kabupaten Madiun

PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MADIUN MELAKSANAKAN PEMERIKSAAN SETEMPAT GUGATAN REKONVENSI TERKAIT HARTA BERSAMA

21c4e5c5 c24f 4d68 ac9f 7a24b0c42c2a

Pada hari Selasa, 16 Mei 2023, Pengadilan Agama Kabupaten Madiun melakukan pemeriksaan setempat terkait gugatan rekonvensi yang berkaitan dengan harta bersama di Desa Sukorejo Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun. Kasus ini melibatkan pasangan suami istri yang sedang dalam proses perceraian dan terdapat perselisihan terkait pembagian harta bersama. Dalam pemeriksaan setempat ini, Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Madiun yang dipimpin oleh Drs. Fatkhul Amin beserta para pihak yang terlibat, yaitu penggugat dan termohon, mengunjungi lokasi rumah tangga pasangan tersebut untuk memeriksa harta bersama yang menjadi objek sengketa. Pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh bukti dan informasi yang akurat mengenai status, jumlah, dan nilai dari harta bersama yang menjadi perdebatan dalam gugatan rekonvensi ini.

Tim pengadilan dengan cermat mengamati dan mencatat semua aset yang ada di lokasi, yang terdiri dari Harta tidak bergerak berupa bangunan rumah & 3 barang bergerak (1 mobil & 2 sepeda motor). Mereka juga melakukan wawancara dengan kedua belah pihak untuk memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai riwayat kepemilikan dan kontribusi masing-masing pihak terhadap harta bersama. Pemeriksaan setempat ini bertujuan untuk memperoleh data yang obyektif dan memastikan bahwa keputusan yang akan diambil oleh pengadilan nantinya didasarkan pada fakta yang akurat. Hal ini juga memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk menyampaikan argumen dan bukti terkait klaim masing-masing.

Setelah pemeriksaan setempat selesai, Majelis Hakim akan menganalisis semua informasi dan bukti yang diperoleh untuk memutuskan perkara ini. Keputusan pengadilan nantinya akan berlandaskan pada hukum yang berlaku dan mempertimbangkan kepentingan kedua belah pihak.Pemeriksaan setempat ini menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk menyelesaikan sengketa harta bersama dengan cara yang adil dan transparan. Proses ini juga menggambarkan pentingnya upaya pengadilan dalam mencapai keadilan bagi pasangan yang sedang menghadapi perceraian dan membagi harta bersama mereka.