KETUA BERSAMA HAKIM SERTA SEKRETARIS PA KOTA MADIUN MENGHADIRI PEMBINAAN DAN DISKUSI HUKUM DI LINGKUNGAN PTA SURABAYA TAHUN 2023
Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.Si. bersama Hakim Syahrul Mubaroq, S.H. dan Sekretaris Onis Nur Islahi, S.Sos., M.M. menghadiri Pembinaan dan Diskusi Hukum di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya Tahun 2023 pada Senin (22/5/2023). Kegiatan yang digelar di Vasa Hotel Surabaya, Jl. Mayjen HR. Muhammad No. 31 Putat Gede, Surabaya pukul 08.00 WIB tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua PTA Surabaya Drs. H. Sudirman S., S.H., M.H, Hakim Tinggi, Panitera dan Sekretaris PTA Surabaya serta Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama se- Jawa Timur. Dalam kegiatan kali ini menghadirkan Narasumber Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI YM. Prof. Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M. dan Senior Adviser Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) yang juga merupakan Mantan Dirjen Badan Peradilan Agama Dr. H. Wahyu Widiana, M.A.
Ketua PTA Surabaya Dr. H. Bahruddin Muhammad, S.H., M.H. dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan menyampaikan sambutan bahwa pentingnya diskusi hukum, untuk memperkuat kompetensi aparatur Pengadilan Agama di Lingkungan PTA Surabaya dalam hal keilmuan hukum baik formil maupun materiil serta ilmu hukum sosial guna menyelesaikan perkara sengketa yang menjadi kompetensi Pengadilan Agama.
Pada Sesi I Materi disampaikan oleh Narasumber Senior Adviser Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) Dr. H. Wahyu Widiana, M.A. yang memaparkan terkait “Efektivitas PERMA No. 5 Tahun 2019 tentang pedoman mengadili permohonan Dispensasi Kawin dan kaitannya dengan pencegahan perkawinan anak. Adapun Strategi Pencegahan Perkawinan Anak oleh Bappenas dan KPPPA diantaranya: Penguatan Kapasitas Anak, Lingkungan yang mendukung PPA, Aksesinilitas dan Perluasan Layanan, Penguatan Regulasi dan Kelembagaan, Penguatan Koordinasi Pemangku Kepentingan. Dan dalam upaya pelaksanaan PERMA tersebut Mahkamah Agung melakukan strategi seperti sosialisasi, bimbingan, pelatihan serta kerjasama dengan pihak terkait merupakan hal yang sangat positif dan perlu dilanjutkan, termasuk perbaikan terhadap substansi dan proses pelaksanaan di lapangan. Selain itu, penetapan-penetapan Pengadilan Agama yang diperkuat oleh Putusan Mahkamah Agung mengenai permohonan dispensasi kawin perlu disebarluaskan dan didiskusikan oleh para Hakim.
Dalam Sesi II Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI YM. Prof. Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M. menyampaikan Pembinaan tentang temuan permasalahan hukum dalam berkas perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali. Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI tersebut memaparkan pula tentang SEMA Nomor 2 Tahun 2019 terkait Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2019 sebagai pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.
Diakhir kegiatan tersebut dibuka sesi tanya jawab dan dalam kesempatan kali ini Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.Si . mengajukan pertanyaan terkait status obyek lelang eksekusi yang telah di lakukan lelang oleh KPKNL, namun tidak ada peminat. Kemudian Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI YM. Prof. Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M. menanggapi pertanyaan tersebut dengan inti sebagaimana dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2022, setelah dulaporkan ke Badilag, maka eksekusi tersebut ditangguhkan hingga mendapatkan pembeli.
Dengan adanya kegiatan diskusi hukum di Lingkungan PTA Surabaya ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kapasitas seluruh aparatur dalam menangani perkara di satuan kerja masing-masing.