BIMBINGAN TEKNIS - TEMUAN PENERAPAN HUKUM ACARA PERDATA
BIMBINGAN TEKNIS - TEMUAN PENERAPAN HUKUM ACARA PERDATA
Tanggal Rilis Berita : 17 Juni 2022, Pukul 20:30 WIB, Telah dilihat 163 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Bawean

BIMBINGAN TEKNIS - TEMUAN PENERAPAN HUKUM ACARA PERDATA

Jum'at (17/06/2022). Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Bawean, diadakan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama dengan Tema "Temuan Problematika Penerapan Hukum Acara Dalam Berkas Kasasi dan Peninjauan Kembali". Bimtek tersebut diadakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI dan dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting yang diikuti Ketua, Wakil Ketua, Hakim dan Jajaran Kepaniteraan Pengadilan Agama Bawean.

Sesuai surat dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor: 2867/DjA/HM.00/6/2022. Kegiatan tersebut juga disiarkan secara langsung (Live Streaming) melalui Channel Youtube Badilag Media dengan narasumber Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Bapak Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H. dan sebagai moderator, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama, Bapak Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M. Ag.

Kegiatan Bimtek dibuka oleh sambutan dari Dirjen Badilag Mahkamah Agung Ri, Bapak Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H., dalam sambutannya beliau menyampaikan untuk kegiatan pembinaan teknis yustisial mohon pimpinan pengadilan mengingatkan agar tidak ada kegiatan-kegiatan lainnya agar serius dalam mengikuti kegiatan tersebut karena konsistensi kerberlanjutan komitmen merupakan kunci dalam pelaksanaan visi dan misi "Mewujudkan Peradilan yang berkualitas berkelas Dunia" dan beliau juga bersyukur dalam segi kuantitas hanya sekian persen yang di ajukan masyarakat banding dan kasasi namun secara kualitas dalam pemeriksaan perkara tersebut terdapat beberapa temuan yang berulang sehingga dengan adanya bimtek ini diharapkan penerapan hukum acara dilaksanakan dengan baik dan benar.

Dalam kesempatan tersebut, selain narasumber menyampaikan beberapa temuan dalam beberapa berkas perkara Kasasi dan PK, beliau juga melakukan tanya jawab kepada para peserta agar lebih interaktif. Beberapa temuan yang berulang tersebut, seperti :

  1. Eksepsi Kompetensi Relatif Tanpa Jawaban Pokok Perkara
  2. Penerapan Eksepsi Kompetensi Relatif
  3. Kapan Hakim Menjatuhkan Putusan Yang Dinilai Kabur
  4. Akta Autentik Tidak Ada Aslinya
  5. Penerapan Sumpah Decisoir

Diakhir materi, narasumber menyampaikan mudah-mudahan apa yang disampaikan bimtek ini dapat lebih terekam dan mudah diterima.

(TDY)