Senin, 22 Mei 2023, Pengadilan Agama Kabupaten Malang mengikuti kegiatan Diskusi Hukum di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya tahun 2023. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Vasa Hotel Surabaya, Jl Mayjen HR. Muhammad, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya dimulai pukul 07.30 WIB. Turut hadir pada kegiatan tersebut yakni Ketua PA Kab. Malang – Dr. H. Suhartono, S.Ag., S.H., M.H., Wakil Ketua – Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H., Panitera – Drs. H. Badawi Ashyari, S.H., M.H. dan Sekretaris – H. Maulana Musa Sugi Alam, S.H.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka meningkatkan wawasan tentang hukum saat ini. Kegiatan dimulai dengan sambutan oleh Ketua PTA Surabaya – Dr. H. Bahruddin Muhammad, S.H., M.H. dan dilanjutkan dengan materi pertama yakni Efektifitas PERMA No 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin dan Kaitannya dengan Pencegahan Perkawinan Anak oleh Dr. H. Wahyu Widiana, M.A. – Senior Adviser Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2). Kegiatan dilanjutkan dengan materi kedua yakni Potensi Sengketa Halal (Halal Tourism) dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Jawa Timur oleh Yang Mulia Prof. Dr. H. Amran Suadi, M.H., M.M. – Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI.
Pemaparan materi pertama oleh Dr. H. Wahyu Widiana, M.A.
Pada kegiatan tersebut dibahas efektivitas PERMA 5 Tahun 2019 dalam kaitannya dengan strategi nasional pencegahan perkawinan anak. Perma 5/2019 yang ditetapkan hanya 37 hari setelah ditetapkannya UU 16/2019 mendapat banyak apresiasi, sebab sangat memperhatikan kepentingan terbaik pada anak serta melibatkan banyak pihak terkait, di samping merespon dengan cepat terbitnya UU yang menaikan umur minimal anak perempuan yang harus memperoleh Dispensasi Kawin. Namun dalam perjalannya, Perma tersebut dirasa tidak begitu “berhasil” terutama jika dikaitkan dengan Stranas Pencegahan Perkawinan Anak. Keadaan ini dapat dilihat dari segi substansinya yang masih memerlukan perbaikan, proses pelaksanaan di lapangan serta hasil dari penetapan permohonan Dispensasi Kawin.
Tanya jawab oleh Ketua PA Kab. Malang – Dr. H. Suhartono, S.Ag., S.H., M.H.
Mahkamah Agung telah melakukan berbagai upaya seperti memberikan bimbingan, petunjuk dan pelatihan. Melakukan kerjasama dengan instansi terkait untuk meningkatkan kapasitas dan wawasan hakim mengenai Dispensasi Kawin, menerbitkan buku saku bagi Hakim dan beberapa upaya lainnya. Langkah MA dengan melakukan upaya-upaya pelaksanaan PERMA seperti sosialisasi, bimbingan, pelatihan serta kerjasama dengan pihak terkait merupakan hal yang sangat positif dan perlu dilanjutkan, termasuk perbaikan terhadap substansi dan proses pelaksanaan di lapangan. Oleh karena itu penetapan-penetapan Pengadilan Agama yang diperkuat oleh Putusan MA mengenai permohonan DK perlu disebarluaskan dan didiskusikan oleh para Hakim.
Wakil Ketua PA Kab. Malang mengikuti kegiatan diskusi hukum