Senin (22/05/23), Bertempat di Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, dilaksanakan kegiatan Pembinaan dan Diskusi Hukum di Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. Kegiatan dilaksanakan berdasarkan surat Pengadilan Tinggi Agama Surabaya nomor: W13-A/2418/PP.00.1/5/2023. Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB s.d. selesai dengan dihadiri oleh Bapak Drs. H. Wahyu Widiana, M.A., dan diikuti oleh Bapak Wakil Ketua Pengadilan Agama Surabaya, Dr. H. Ahmad Zaenal Fanani, SHI., M.Si., dan Bapak Panitera Abdus Syakur Widodo, S.H., M.H.
Kegiatan Pembinaan dan Diskusi Hukum di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Tahun 2023 dibuka oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Bapak Dr. H. Bahruddin Muhammad, S.H., M.H. Selanjutnya kegiatan diisi dengan pemaparan Efektivitas Perma 5/2019 Dalam Kaitannya dengan Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak dengan narasumber Bapak Drs. H. Wahyu Widiana, M.A. yang didampingi oleh Dr. H. Ahmad Zaenal Fanani, SHI. Pada pembukaan pemaparan tersebut, beliau menyatakan bahwa Perma 5/2019 yang ditetapkan hanya 37 hari setelah ditetapkannya UU 16/2019 mendapat banyak apresiasi, sebab sangat memperhatikan kepentingan terbaik pada anak serta melibatkan banyak pihak terkait, di samping merespon dengan cepat terbitnya UU yang menaikan umur minimal anak perempuan yang harus memperoleh Dispensasi Kawin.
Sebagai penutup pada pemaparan tersebut, Langkah MA dengan melakukan upaya-upaya pelaksanaan PERMA seperti sosialisasi, bimbingan, pelatihan serta kerjasama dengan pihak terkait merupakan hal yang sangat positif dan perlu dilanjutkan, termasuk perbaikan terhadap substansi dan proses pelaksanaan di lapangan. Setelahnya Bapak Fanani mempresentasikan infografis jumlah perkara diska, putusan diska, pa terbanyak menerima perkara diska, pa terbanyak menolak diska di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. Diharapkan Pembinaan dan Diskusi Hukum di Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Surabaya ini dapat meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis Pengadilan Agama di Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Surabaya.