Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pamekasan mengadakan Bimbingan Teknis kepada seluruh Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Lingkup KPPN Pamekasan pada Selasa (23/05/2023). Dalam Kegiatan ini KPPN Pamekasan menggelar Bimbingan Teknis Implementasi Aplikasi Digipay Satu, Press Release Kinerja APBN s/d April 2023, Evaluasi Pelaksanaan Anggaran s/d Mei 2023, Refreshment Penyusunan Laporan Keuangan dan Refreshment Cash Management 2023. Utusan dari Pengadilan Agama Pamekasan – Muhammad Ivan Setiawan, S.Kom selaku Staf Bendahara Pengeluaran PA Pamekasan menghadiri acara tersebut berdasarkan undangan dari KPPN Pamekasan dengan nomor surat S-303/KPN.1605/2023. Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang Auditorium KPPN Pamekasan Jalan Jokotole no. 141 Pamekasan dan dimulai pada pukul 08.30 WIB.
Sosialisasi tersebut diselenggarakan dalam rangka memberikan edukasi kepada para satuan kerja tentang Implementasi Aplikasi Digipay Satu. KPPN Pamekasan menyelenggarakan kegiatan tersebut merujuk surat Nota Dinas Direktur Pengelolaan Kas Negara Nomor ND-315/PB.3/2023 hal Implementasi Aplikasi Digipay Satu dan dalam rangka Press Release Kinerja APBN s/d April 2023, Evaluasi Pelaksanaan Anggaran s/d Mei 2023, Refreshment Penyusunan Laporan Keuangan dan Refreshment Cash Management 2023. Aplikasi Digipay Satu merupakan multisided platform yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan modernisasi pengelolaan kas (Uang Persediaan), peningkatan efisiensi pembelian barang/jasa operasional satuan kerja K/L, pemenuhan kewajiban perpajakan bendahara satuan kerja K/L, pemberdayaan UMKM (vendor mitra satker K/L), dan keperluan audit.
Acara dibuka oleh Kepala KPPN Pamekasan Bapak Tri Tenggono, S.E. Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi LPJ oleh Narasumber Bapak Dimas Viko. Narasumber menyampaikan materi dengan slide presentasi. Dalam sosialiasi disampaikan terkait Refreshment Cash Management, Dasar hukum PMK 182 Tahun 2017, disampaikan bahwa setiap satker wajib melakukan pencatatan atas penerimaan, penyimpanan, dan pembayaran. Bendahara Pengeluaran wajib melaporkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) per Bulan atas transaksi atau pencatatan yang telah dilakukan.Pelaporan dalam bentuk link Google sheet, dikirimkan via email atau dikirimkan kppn Setiap minimal tanggal 10 setiap bulannya, “Sanksi bagi satker tidak tertib administrasi berupa Sanksi blokir dan penutupan rekening apabila tidak menyampaikan saldo rekening setiap bulannya”.Paparnya. Seluruh peserta menyimak materi yang disampaikan oleh para narasumber Semoga dengan terselenggaranya acara ini dapat meningkatkan kapasitas sumberdaya manusia serta menambah ilmu dan wawasan bagi aparatur Peradilan.(timmedsos)