Kamis (25/05/23), bertempat di Ruang Ketua Pengadilan Agama Surabaya menerima kunjungan PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Pos Surabaya Selatan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB s.d. selesai. Dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Surabaya, bapak Drs. H. Samarul Falah, M.H., Bapak Panitera Abdus Syakur Widodo, S.H., M.H., dan Bapak Plt Sekretaris Priyo Setiawan, S.Kom., S.H., M.H., dan dihadiri oleh Richwan Boy selaku Executive Manajer Kantor Pos Surabaya Selatan.
Kunjungan ini dalam rangka membahas mengenai PERMA 7 Tahun 2022 terkait Perjanjian Kerjasama Pengiriman Dokumen Surat Tercatat Antara Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan PT Pos Indonesia (Persero). Pembahasan pada rapat tersebut secara detail menjelaskan hak dan kewajiban masing - masing pihak antara Pengadilan Agama Surabaya dengan PT Pos Indonesia. Pada kesempatan yang sama, kedua belah pihak mengkoordinasikan implementasi panggilan relaas via PT. Pos Indonesia agar selama pelaksanaannya dapat berjalan dengan lancar.
Kerjasama ini direncanakan akan berlangsung selama 3 tahun terhitung sampai tanggal 22 Mei 2026. Adapun dampak positif yang timbul dari kerjasama ini yakni pengiriman yang cepat dan rahasia pihak terjaga. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat menyeragamkan tujuan bersama untuk meningkatkan pelayanan dan mempermudah pengiriman surat/dokumen surat panggilan, akta cerai, dan loket layanan pos bagi masyarakat.