Madiun (30/05/2023)
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersama berbagai pihak terkait mengadakan Fokus Group Diskusi (FGD) untuk membahas dan meningkatkan efektivitas hukum peralihan harta. FGD ini merupakan upaya pemerintah dalam memperkuat kerangka hukum yang terkait dengan peralihan harta agar dapat memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat.FGD ini dihadiri oleh instansi terkait serta perwakilan dari lembaga pemerintah terkait. Tujuan utama dari FGD ini adalah untuk mendiskusikan tantangan dan kendala yang sering dihadapi dalam proses peralihan harta serta mencari solusi yang tepat untuk mengatasi masalah tersebut.
Pengadilan Agama Kabupaten Madiun menghadiri FGD tersebut diwakili oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Madiun (Abdul Hakim, S.Ag., S.H., M.H.) dab Hakim (Drs. Muntasir, M.H.P.) Kepala Perwakilan Kemenkumham dalam sambutannya mengungkapkan, "Hukum peralihan harta merupakan aspek penting dalam sistem hukum kita. Oleh karena itu, kita perlu terus melakukan evaluasi dan perbaikan agar peralihan harta dapat berjalan dengan lancar dan adil bagi semua pihak yang terlibat."
Selama FGD, para peserta akan berbagi pengalaman, pemikiran, dan pandangan mereka terkait hukum peralihan harta. Mereka akan membahas berbagai isu yang relevan, seperti peralihan harta dalam konteks warisan, pernikahan, perceraian, bisnis, dan sebagainya. Diskusi ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi dan masukan yang berguna bagi Pengadilan Agama Kabupaten Madiun dalam memperbaiki kebijakan dan peraturan terkait peralihan harta di Indonesia.Usai FGD, Kemenkumham akan melakukan evaluasi dan analisis terhadap hasil diskusi dan masukan yang diberikan oleh para peserta dan masyarakat. Kemudian, berdasarkan hasil tersebut, akan dilakukan langkah-langkah lebih lanjut untuk memperbaiki kerangka hukum peralihan harta di Indonesia.