Selasa, 06 Juni 2023, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Malang – Dr. H. Suhartono, S.Ag., S.H., M.H. mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) / Rembuk Stunting Tingkat Kabupaten Malang. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Malang bertempat di Hotel Rayz UMM Malang dimulai pukul 08.00 WIB. Turut hadir pada kegiatan tersebut Bupati Malang – Drs. H. M. Sanusi, M.M, Wakil Bupati Malang, Ketua DPRD Kabupaten Malang, Komandan KODIM 0818, Kapolres Malang, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang dan Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Malang. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya mendukung program pemerintah dalam menekan angka stunting khususnya di Kabupaten Malang dan diikuti oleh instansi terkait yang turut terlibat dalam penurunan angka stunting.
Ketua PA Kab. Malang berkoordinasi dengan Bupati Malang terkait dengan percepatan penurunan stunting
Pemerintah Kabupaten Malang gencar menekan jumlah angka stunting di Kabupaten Malang dengan menerapkan lima pilar. Lima pilar strategi nasional tersebut adalah komitmen dan misi kepemimpinan nasional dan daerah, kampanye nasional dan komunikasi perubahan perilaku, dan konvergensi, konsolidasi serta koordinasi program pusat, daerah dan desa, ketahanan pangan dan gizi serta pemantauan dan evaluasi. Tidak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Malang secara berkala melaksanakan rapat koorninasi dengan instansi terkait yang turut terlibat dalam penurunan angka stunting.
PA Kab. Malang turut dalam mempercepat penurunan angka stunting di Kabupaten Malang mengingat wewenang Pengadilan Agama tentang perkawinan anak. Perkawinan anak disebut menjadi salah satu penyebab stunting, hal tersebut dikarenakan pasangan muda yang belum memiliki penghasilan yang cukup sehingga kebutuhan gizi anak-anaknya tidak terpenuhi secara optimal. Oleh karena itu PA Kab. Malang terus berupaya untuk menekan angka pernikahan anak sehingga dapat turut mendukung pencegahan stunting terutama di Kabupaten Malang.
Ketua PA Kab. Malang menandatangani kesepakatan rembuk stunting di Kabupaten Malang
Bahkan PA Kab. Malang melakukan upaya untuk menekan angka dispensasi kawin dengan bekerjasama dengan Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Malang dengan membuat Pojok Konseling. Pihak yang mengajukan dispensasi kawin akan diarahkan ke pojok konseling yang ada di PA Kab. Malang terlebih dahulu untuk melakukan konseling dengan psikolog. Anak pemohon Dispensasi Kawin (DK) akan dinilai apakah anak tersebut sudah siap atau belum secara mental untuk menghadapi pernikahan. Selain itu anak pemohon Dispensasi Kawin (DK) akan diberikan pembinaan seputar pernikahan dengan tujuan jika memang tetap ingin melakukan pernikahan dini maka anak tersebut sudah memahami sikap-sikap atau langkah-langkah yang harus diambil dalam dunia pernikahan. Semoga dengan sinergitas berbagai pihak dalam menekan angka pernikahan anak, dapat turut membantu penurunan angka stunting di Kabupaten Malang.
Foto bersama Ketua PA Kab. Malang dengan Bupati Malang serta instansi terkait