Mediasi Berhasil sebagai Salah Satu Komitmen Pengadilan Agama Probolinggo dalam Mendamaikan Para Pihak
Mediasi Berhasil sebagai Salah Satu Komitmen Pengadilan Agama Probolinggo dalam Mendamaikan Para Pihak
Tanggal Rilis Berita : 07 Juni 2023, Pukul 16:08 WIB, Telah dilihat 92 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Probolinggo

Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Probolinggo, Bapak Rizky Zulkarnain Hasibuan, S.H., M.Kn., melakukan mediasi terhadap perkara nomor 190/Pdt.G/2023/PA.Prob pada Selasa, 6 Juni 2023. Mediasi tersebut dilaksanakan secara langsung dengan mendatangkan langsung pihak penggugat dan pihak tergugat. Mediasi tersebut dinyatakan berhasil setelah melewati dua kali mediasi.

Whats-App-Image-2023-06-07-at-11-54-56-3

Menurut PERMA No.1 Tahun 2016 tentang Mediasi, proses mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh seorang Mediator. Mediator yang ditunjuk haruslah mempunyai kompetensi di bidang alternatif penyelesaian sengketa di luar sidang. Perkara yang dapat ditangani lewat jalur mediasi biasanya yang bersifat kontensius atau yang mengandung sengketa anara dua pihak atau lebih dan merupakah tuntutan hak serta adanya kepentingan hukum, antara lain  cerai talak, cerai gugat, gugatan harta bersdama, hibah, wasiat, gugatan waris, dan ekonomi syari’ah.

Whats-App-Image-2023-06-07-at-11-54-56-4

Ketua Pengadilan Agama Probolinggo, Ibu Dr. Hj. Rizkiyah Hasanah, S.Ag., M.Hum., menyampaikan bahwa keberhasilan seorang mediator dapat mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara merupakan salah satu bukti komitmen Pengadilan Agama Probolinggo dalam menyelesaikan perkara secara damai. Keberhasilan tersebut diharapkan dapat menjadi motivasi bersama bagi seluruh aparatur Pengadilan Agama Probolinggo dalam memberikan pelayanan prima dan memberikan solusi terbaik bagi masyarakat berperkara. Dengan begitu, kualitas pelayanan peradilan kepada masyarakat semakin meningkat. Para