Jombang, (06 Juni 2023) Bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Agama Jombang melaksanakan sidang secara online nomor perkara 1213/Pdt.G/2023/PA.Jbg. Domisili tergugat berada di wilayah Pengadilan Agama Tarakan (Wilayah Kalimatan Utara). Sidang online kali ini atas permintaan tergugat. Kemudian Pengadilan Agama Tarakan menyepakati hari, tanggal dan waktu sidang online tersebut yang beragendakan sidang pertama.
Sidang online ini bertujuan untuk membantu para pencari keadilan yang berjauhan lokasi domisili. Sidang online tidak hanya dilakukan sekali saja, sudah banyak pihak yang sudah difasilitasi oleh Pengadilan Agama Jombang. Baik itu memfasilitasi pihak penggugat maupun tergugat.
Dalam hal ini, Pengadilan Agama Jombang yang menyelenggarakan persidangan sedangkan Pengadilan Agama Tarakan memfasilitasi pihak tergugat yang berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Agama Tarakan. Sidang dipimpin oleh YM Drs. Arif Irfan, S.H., M.Hum., dengan anggota YM Hasan Ashari, S.HI. dan YM Hairil Anwar, S.Ag. serta dibantu oleh Panitera Pengganti Lisyana Hamidah, S.H. Sidang dimulai pukul 12.30 WIB bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Agama Jombang.
Sidang dimulai dengan pemeriksaan kepada Pihak Penggugat yang diwakili oleh kuasa Hukumnya Sdr. Malik Mahardika dan pihak Tergugat yang dihadiri oleh yang bersangkutan. Atas pemeriksaan tersebut Pihak Kuasa Hukum Penggugat maupun Tergugat membenarkannya, akan tetapi atas gugatan tersebut pihak dari Penggugat atau yang mewakili menyatakan perkara ceria gugat tersebut dicabut. Selanjutnya, Ketua Majelis membacakan putusan pencabutan, pihak tergugat menerima putusan tersebut.
Semoga dengan adanya inovasi pelayanan sidang elektronik ini dapat mewujudkan visi PA Jombang menjadi pengadilan modern menuju peradilan yang agung (Tim_IT_PA.Jbg)