PENGADILAN AGAMA KAB. MADIUN MENGIKUTI SOSIALISASI PENYELESAIAN ADMINISTRASI PEMBERHENTIAN DAN PENSIUN BAGI PNS
PENGADILAN AGAMA KAB. MADIUN MENGIKUTI SOSIALISASI PENYELESAIAN ADMINISTRASI PEMBERHENTIAN DAN PENSIUN BAGI PNS
Tanggal Rilis Berita : 09 Juni 2023, Pukul 08:24 WIB, Telah dilihat 159 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kabupaten Madiun

Madiun, 8 Juni 2023 - Badan Peradilan Agama (Badilag) Bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), adan Kepegawaian Negara (BKN) dan PT Taspen (Persero) telah melaksanakan sosialisasi tentang penyelesaian administrasi pemberhentian dan pensiun bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang memasuki masa pensiun. Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang prosedur dan persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh para PNS yang ingin mengajukan pemberhentian dan mendapatkan tunjangan pensiun. Dalam acara secara daring diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Kasubag Kepegawaian dan Ortala di media center Pengadilan Agama Kabupaten Madiun.

Sosialisasi ini diadakan sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada PNS yang akan memasuki masa pensiun. BKN, KPPN, dan Taspen menyadari pentingnya memastikan bahwa proses administrasi pemberhentian dan pensiun dilakukan dengan tepat, efisien, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam kegiatan sosialisasi ini, para peserta diberikan penjelasan mengenai tahapan-tahapan yang harus dilalui, dokumen-dokumen yang diperlukan, serta batas waktu pengajuan pemberhentian dan pensiun.Pada sesi sosialisasi, BKN menjelaskan bahwa PNS yang ingin mengajukan pemberhentian dan pensiun harus mengisi formulir permohonan yang disediakan oleh BKN. Formulir tersebut harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung, seperti surat keputusan terakhir, identitas diri, dan bukti masa kerja. Setelah formulir dan dokumen-dokumen diterima oleh BKN, proses selanjutnya akan dilakukan oleh KPPN untuk penyelesaian administrasi keuangan.

533a7fd4 1079 4d7f bff1 3623e085f113

KPPN menjelaskan bahwa mereka bertanggung jawab untuk memproses pembayaran tunjangan pensiun kepada PNS yang telah memenuhi persyaratan. Para peserta sosialisasi diberikan informasi tentang metode pembayaran, jadwal pembayaran, serta tata cara pengajuan klaim jika terjadi kendala dalam proses pembayaran. KPPN juga memberikan pemahaman tentang pentingnya menjaga data kepegawaian yang akurat dan memperbarui informasi pribadi yang relevan dengan pensiunan.PT Taspen juga ikut serta dalam sosialisasi ini untuk memberikan penjelasan tentang peran mereka sebagai penyelenggara program pensiun bagi PNS. Mereka memberikan informasi tentang manfaat dan perlindungan yang diberikan kepada pensiunan, termasuk program kesehatan dan asuransi. Taspen juga memberikan panduan mengenai tata cara pengajuan klaim pensiun dan proses pencairan tunjangan pensiun secara berkala.