Tingkatkan Kompetensi, PA Tulungagung Ikuti Sosialisasi Informasi Hasil Pendidikan dan Pelatihan di Qatar
Sebanyak 7 (tujuh) materi disampaikan oleh para Peserta Pendidikan dan Pelatihan di Qatar pada Zoom Meeting Rabu, 14 Juni 2023. Hal tersebut sesuai dengan Surat Dirjen Badilag Nomor 1609/DjA/PP.00/6/2023 perihal Pemanggilan Peserta Sosialisasi Informasi Hasil Pendidikan dan Pelatihan di Qatar secara Daring. Sejalan dengan amanat Ketua MA RI, sebisa mungkin setiap materi yang didapatkan dari pendidikan atau pelatihan yang diikuti oleh aparatur MA RI wajib disampaikan melalui berbagai kesempatan.
.
.
Pembukaan disampaikan oleh Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan & Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan sekaligus Plt. Dirjen Badilag. "Insha Allah tahun ini sebanyak 35 (tiga puluh lima) hakim akan berangkat ke Universitas Ibnu Suud, dan mohon doanya semoga MoU dengan Universitas di Riyadh tersebut dapat berjalan dengan lancar." ungkapnya dengan optimis. Beliau yakin kapasitas para hakim di lingkungan Peradilan Agama akan meningkat signifikan setelah menimba ilmu di negeri yang memang harus diakui, memiliki pelayanan hukum jauh lebih baik dibandingkan Indonesia.
.
.
Memasuki acara inti, sesi materi dibuka oleh moderator Dr. H. Armansyah, Lc., M.H. dan berlanjut ke materi utama yang disampaikan oleh Dirbinganis Dirjen Badilag, Dr. Candra Boy Seroza, S.H, M.H. "Salah satu yang menarik dari implementasi hukum di Qatar adalah terkait dengan hukum keluarga, dimana proses ijtihad sangat dinamis meskipun negara tersebut bermazab Hambali. Contohnya hukum waris, salah satu kebijakannya adalah setiap orang yang meninggal dunia akan diinformasikan oleh pihak RS kepada pengadilan. Membagi waris sesegera mungkin untuk menghindari konflik di masa depan." ungkapnya serius menyampaikan salah satu upaya meminimalisir sengketa waris yang kerap terjadi di Indonesia.
.
.
"Kemajuan dalam sidang elektronik. Salah satunya ada QID (Qatar Identitas ID) yang merupakan identitas tunggal, seperti KTP namun penggunaannya lebih luas dan terintegrasi. Karena implementasi QID sudah sangat menyeluruh, pemanggilan sidang tidak lagi melalui jurusita maupun pos, namun cukup melalui media komunikasi yang terintegrasi dengan QID." lanjut beliau menyampaikan pentingnya integrasi data nasional. Sebagai perbandingan QID yang diprakarsai oleh Majlis Al A'la Lil Qadha (Mahkamah Agung) Qatar ini telah terintegrasi lebih dari 78 (tujuh puluh delapan) instansi di negara tersebut.
.
.
Materi berlanjut ke pembahasan peradilan anak, hukum keluarga, ekonomi syariah, mediasi, dan perpustakaan. Para peserta tampak antusias mengikuti acara tersebut, tampak dari banyaknya peserta yang melakukan raise hand dengan pertanyaan-pertanyaan yang spesifik. Salah satunya adalah pertanyaan dari Ketua PA Ngawi mengenai rekomendasi, adopsi dan adaptasi apa yang bisa diimplementasikan di Indonesia.
.
.
Pertanyaan tersebut dijawab oleh Nor Hasanuddin, Lc. M.A. dimana pelaksanaan sidang elektronik secara menyeluruh akan memungkinkan untuk dilaksanakan di Indonesia. Hal lain yang bisa diujicobakan disampaikan oleh Dr. Candra Boy Seroza, S.H, M.H. yang menitikberatkan pada integrasi data nasional dan sistem pembagian waris yang dipercepat dan dipermudah untuk meminimalisir sengketa di masa depan. Acara berlangsung hingga pukul 17.00 WIB, semoga ilmu yang disampaikan dapat menambah wawasan para tenaga teknis di lingkungan Peradilan Agama, demi memberikan pelayanan Super PRIMA kepada masyarakat. (red/pata)