Reviu Nota Kesepahaman Kerjasama Dengan PT. POS Cabang Jombang Untuk Peningkatan Pelayanan Prima
Reviu Nota Kesepahaman Kerjasama Dengan  PT. POS Cabang Jombang Untuk Peningkatan Pelayanan Prima
Tanggal Rilis Berita : 14 Juni 2023, Pukul 21:33 WIB, Telah dilihat 122 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Jombang

Bertempat di ruang Ketua, dilaksanakan pertemuan antara Pengadilan Agama Jombang dan PT.POS cabang Jombang. Sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak bahwa agenda hari ini Rabu 14 Juni 2023 adalah melakukan reviu atas perjanjian kesepahaman yang telah ditandatangani awal tahun 2023. Pembahasan yang di mulai pukul 09.00 wib sampai dengan 11.30 wib, berjalan dengan lancar dan banyak hal yang telah disepakati.

Pengadilan Agama Jombang di wakili oleh Bapak Anwar Harianto, S.Ag. selaku Plt.Ketua didampingi Panitera dan Sekretaris. Sedangkan dari PT.POS Cabang Jombang diawakili oleh pimpinan dan bagian teknis. Sehubungan dengan perjanjian kerjasama antara Mahkamah Agung RI dan PT.POS Indonesia (tbk) tentang pengiriman dokumen surat tercatat yang ditandatangani pada 22 Mei 2023. Maka akan dilakukan penyesuaian berkaitan dengan pokok-pokok isi kerjasama.

Reviu-PKS-POS2

Pihak dari PT.POS juga menunjukkan tentang perkembangan IT yang menunjang pelaksanaan tugas pengiriman surat terdaftar. User atau satuan kerja akan diberikan user password untuk dapat melakukan tracking dengan hasil yang lebih detail.  Berbeda dengan hasil tracking yang selama ini digunakan, yang tidak dilengkapi dengan foto penerimanya. Mahkamah Agung saat ini telah bertransformasi digital sangat luar biasa, dengan e litigasi yang saat ini sedang dikembangkan.

Setelah ini kedua belah pihak sepakat untuk bertemu kembali setelah membahas draf masing-masing reviu perjanjian kerja sama. Melakukan telaah tugas, kewenangan dan tanggung jawab masing-masing, apa saja teknis yang diperlukan. Bagaimana membuat break down atau mendetailkan perjanjian kerjasama nomor 02/HM.00/PKS/V/2023 dan PKS106/DIR-5/0523 antara Mahkamah Agung dan PT.POS. Hal ini diperlukan pemahaman kedua belah pihak agar peningkatan dan manfaat nya dapat disarakan oleh masyarakat. 

 (rb).