Rapat Koordinator Optimalisasi Penyelesaian Perkara Secara Elektronik (e-court)
Rapat Koordinator Optimalisasi Penyelesaian Perkara Secara Elektronik (e-court)
Tanggal Rilis Berita : 15 Juli 2024, Pukul 10:58 WIB, Telah dilihat 69 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kabupaten Malang

Malang | pa-malangkab.go.id. 

Jum’at, 12 Juli 2024 diselenggarakan rapat koordinator Panitera Pengadilan Agama se Wilayah Jawa Timur. Sesuai dengan surat undangan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya nomor 3152/KPTA.W13-A/UND.HM1.1/VII/2024 tanggal 11 Juli 2024 menugaskan 42 nama untuk mengikuti acara tersebut. Acara yang diselenggarakan selama 2 (dua) hari Jum’at s.d Sabtu tersebut berlangsung dengan lancar dan dihadiri seluruh peserta yang diundang.

Selain dihadiri oleh Panitera Pengadilan Agama se Wilayah Jawa Timur, acara tersebut dihadiri oleh Panitera PTA Surabaya bapak H.Rusli. Selain itu juga dihadiri oleh 4 (empat) Panitera Pengganti PTA Surabaya yang turut serta dalam rapat koordinator. Sebagai regulasi dengan  dengan mendiskusikan tentang Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang petunjuk teknis administrasi dan persidangan perkara perdata, perdata agama dan tata usaha negara di Pengadilan secara elektronik.

Rakoord2

Terdapat juga organisasi atau wadah paguyuban Panitera Peradilan Agama Se Jawa Timur, dimana mewadahi komunikasi dan koordinasi menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi. Dalam sambutannya, Panitera PTA Surabaya menyampaikan bahwa “kekompakan itu perlu untuk memperlancar pelaksanaan tugas, artinya kita belajar untuk saling mengisi antara yang muda dan yang senior”. Acara yang dimulai pukul 19.00 wib sebelum dilakukan diskusi, dalam kesempatan ini  juga dilakukan pengesahan pengurus baru paguyuban pasca ketua paguyuban lama telah dilantik menjadi Panitera Pengganti Tingkat banding. 

Semoga dengan diselenggarakan acara ini penyelesaian perkara menjadi lebih efektif, sesuai dengan regulasi dan meningkatkan kinerja  semakin lebih baik. Kepuasan Masyarakat menjadi perioritas dalam pelayanan penyelesaian perkara. Sinergi menjadi pilihan yang wajib dilaksanakan antar satuan kerja, karena keterkaitan penyelesaian perkara tidak dapat ditolak (rb)