Madiun, 16 Juni 2023 - Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, hari ini diadakan rapat koordinasi penting untuk menyelenggarakan Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Madiun. Rapat tersebut bertujuan untuk membahas persiapan dan langkah-langkah strategis guna menjalankan acara yang direncanakan akan digelar dalam waktu dekat. Rapat koordinasi ini dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, termasuk pejabat dari Pemerintah Kabupaten Madiun, instansi pelayanan publik, tokoh masyarakat, serta perwakilan sektor swasta yang terlibat dalam pelayanan publik. Pengadilan Agama Kab. Madiun mengikuti acara tersebut diwakili oleh Sekretaris Bapak Amron Nastul Huda S.H., M.Hum.
Acara ini dipimpin oleh Kepala DPMPTSP Kab. Madiun yang menggarisbawahi pentingnya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik. Dalam rapat tersebut, dibahas berbagai hal terkait pelaksanaan Mal Pelayanan Publik. Poin-poin penting yang dibahas mencakup pemilihan lokasi yang strategis, penyediaan fasilitas yang memadai, serta pengaturan sumber daya manusia yang terampil dan berkompeten dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Selain itu, juga dibahas upaya peningkatan kolaborasi antara berbagai instansi terkait untuk mengintegrasikan layanan publik dan mempercepat proses administrasi.
Kepala DPMPTSP Kab. Madiun menyampaikan harapannya agar Mal Pelayanan Publik dapat menjadi sarana yang efektif dalam meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap layanan publik. Ia juga menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjadikan Kabupaten Madiun sebagai contoh dalam pelayanan publik yang efisien, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Diharapkan bahwa rapat koordinasi ini akan menghasilkan strategi dan rencana tindak lanjut yang konkret dalam penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Madiun. Pemerintah daerah dan seluruh pihak terkait berkomitmen untuk bekerja sama secara sinergis guna mencapai pelayanan publik yang lebih baik dan memenuhi harapan masyarakat.