PA Kota Madiun laksanakan rapat Pelaksanaan Manajemen Risiko PA Kota Madiun pada Jum’at (16/6/2023). Rapat yang berlangsung di Media Center PA Kota Madiun tersebut dipimpin oleh Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.Si. dan dihadiri oleh Hakim Fiki Inayah, S.H.I., selaku Ketua Tim Penanganan Manajemen Risiko PA Kota Madiun. Panitera Mochammad Mu’ti, S.H dan Sekretaris Onis Nur Islahi, S.Sos., M.M. selaku Sekretaris tim serta seluruh anggota. Rapat dibuka pukul 09.00 WIB oleh Ketua Tim Penanganan Manajemen Risiko PA Kota Madiun Tahun 2023 Hakim Fiki Inayah, S.H.I.. Beliau menyampaikan bahwa rapat ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti surat PTA Surabaya Nomor: W13-A/2907/OT.01.1/6/2023 sehubungan dengan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 945/SEK/OT.01.1/5/2023 tanggal 15 Mei 2023 tentang pelaksanaan manajemen risiko di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya yang dilaksanakan secara berjenjang setiap semester sesuai ketentuan yang telah ditentukan.
Ketua Tim Penanganan Manajemen Risiko PA Kota Madiun juga menyampaikan terkait gambaran umum pelaksanaan manajemen risiko bahwa Manajemen Risiko dapat dilihat dari segala peluang resiko yang mungkin terjadi di kantor. Adapun Manajemen Resiko meliputi: budaya, proses dan struktur untuk menentukan tindakan terbaik terkait risiko. Selanjutnya beliau memaparkan proses pelaksanaan manajemen risiko dalam surat PTA Surabaya Nomor: W13-A/2907/OT.01.1/6/2023 yang dimulai dari penetapan konteks berdasarkan sasaran yang akan dikelola risikonya, identifikasi resiko yang dapat mengancam pencapaian tujuan/sasaran. Kemudian menganalisis risiko untuk menentukan tingkat kemungkinan terjadinya risiko dan tingkat dampak yang ditimbulkan oleh risiko tersebut berdasarkan parameter-parameter yang telah ditetapkan, Evaluasi risiko untuk menentukan skala prioritas penanganan risiko, Penanganan risiko hingga monitoring dan reviu.
Selanjutnya setelah itu beliau memberikan kesempatan kepada seluruh anggota tim untuk menyampaikan saran ataupun kendala yang terjadi dengan memperhatikan risiko dan menemukan upaya pencegahan risiko yang terjadi sesuai poin-poin proses manajemen risiko yang tertera pada surat edaran PTA tersebut.
Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. dalam kesempatan tersebut juga memberikan beberapa arahan agar proses pelaksanaan manajemen risiko terpenuhi dan beliau berharap dengan adanya rapat tersebut pelaksanaan manajemen risiko dapat dilakukan sebaik mungkin. Semoga tim Pelaksanaan Manajemen Risiko PA Kota Madiun selalu menjaga kekompakan serta kerjasama dalam pelaksanaan manajemen risiko dan dapat melaporkan Pelaksanaan Manajemen Risiko Semester I Tahun 2023 kepada PTA Surabaya di awal bulan Juli mendatang. Dan dengan adanya proses manajemen rIsiko ini diharapkan akan meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.