Upaya PA Kab Malang Dalam Memberikan Pelayanan Prima Dengan Sidang Keliling
Upaya PA Kab Malang Dalam Memberikan Pelayanan Prima Dengan Sidang Keliling
Tanggal Rilis Berita : 27 Juni 2022, Pukul 11:14 WIB, Telah dilihat 325 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kabupaten Malang

Pengadilan Agama Kabupaten Malang menggelar sidang keliling/ sidang di luar gedung pengadilan di wilayah Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang pada Jum?at, 24 Juni 2022. Pada pukul 09.00 WIB, sidang keliling dibuka oleh Drs. Makmur, M.H., Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Malang sebagai perwakilan PA Kab. Malang dikarenakan pimpinan sedang dinas luar sehingga berhalangan hadir. 

Sidkel 1

Pembukaan sidang keliling di Kecamatan Karangploso yang dihadiri oleh Sekretaris Camat Karangploso, Rhino Irawan.

 

Sidang diluar gedung ini dilaksanakan dalam 4 ruang sidang yang masing masing Majelis Hakimnya diketuai oleh Drs. Makmur, M.H. pada Ruang Sidang Utama, Drs. Abd. Rouf, M.H. pada Ruang Sidang 2, Dra. Hj. Enik Faridaturrohmah, M.H. pada Ruang Sidang 3, dan Dra. Hj. Rusnulyani, M.H. pada ruang sidang 4.

Sidkel 2

Suasana Persidangan pada Ruang Sidang 1 dengan Ketua Majelis Drs. Abd. Rouf, M.H.

 

Pelaksanaan sidang di luar gedung kali ini dirasa istimewa karena selain sidang, para pihak juga dapat mengambil produk pengadilan yakni Akta Cerai dan Salinan Putusan, serta sekaligus dapat mengurus pergantian status baru di Kartu tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

 

 

Sidkel 3

Perekaman e-TACE (tanda terima Akta Cerai secara elektronik), merupakan inovasi tanda terima pengambilan Akta Cerai secara elektronik dengan proses perekaman pihak dan kartu identitas. 

 

Sidkel 4

Pelayanan pengambilan produk pengadilan dan DUPATARI pada pelaksanaan sidang keliling di Kecamatan Karangploso

 

Pengadilan Agama Kabupaten Malang bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang menghadirkan Inovasi DUPATARI (Dukcapil Pengadilan Agama Tanpa Ribet) yakni pihak dapat langsung mengajukan perubahan status di KTP dan KK setelah perceraian. Dan pada sidang di luar gedung kali ini, inovasi DUPATARI dihadirkan sehingga pihak dapat langsung mengambil KTP dan KK baru. 

 

Pada kesempatan yang istimewa ini, sidang diluar gedung yang sekaligus juga penyerahan produk pengadilan dan DUPATARI, dihadiri pula oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang, Harry Setia Budi, S.STP, M.Si. Beliau menyampaikan rasa senang dan apresiasi atas kerjasama dengan Pengadilan Agama Kabupaten Malang yang mana tujuannya adalah untuk mempermudah masyarakat sehingga setelah perkara di Pengadilan Agama selesai tidak perlu lagi ke kantor Dispendukcapil Kabupaten Malang untuk perubahan status baru.

Sidkel 5

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Malang, Harry Setia Budi, S.STP, M.Si menyerahkan KTP dan KK status baru kepada pihak

 

Sidkel 6

Para pihak mendapatkan produk pengadilan dan KTP serta KK baru dan berfoto bersama Kepala Dukcapil Kabupaten Malang, Harry Setia Budi, S.STP, M.Si dan Panitera Muda Gugatan PA Kabupaten Malang, Idha Nur Habibah, S.H., M.H.

 

Pengadilan Agama Kabupaten Malang senantiasa berusaha memberikan pelayanan yang prima dan access to justice (akses dalam memperoleh keadilan) bagi para pencari keadilan terutama bagi masyarakat di daerah sulit yang berjarak cukup jauh dari kantor Pengadilan Agama Kabupaten Malang .

Kedepannya, Pengadilan Agama Kabupaten Malang tentu akan terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat terutama bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah jauh yang sulit dijangkau dengan memastikan hak mereka dalam mendapatkan keadilan dan pelayanan hukum yang imparsial dari PA Kab Malang.