SIDANG KELILING PENGADILAN AGAMA SIDOARJO DI KANTOR KECAMATAN TULANGAN KABUPATEN SIDOARJO
Jumat (16/06/2023) Pengadilan Agama Sidoarjo melaksanakan Sidang Keliling di Kantor Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo. Sidang keliling kali ini merupakan sidang keliling untuk yang kedua atau yang terakhir pada kecamatan Tulangan. Pelaksanaan Sidang kelling atau sidang luar gedung ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat para pencari keadilan serta untuk mengimplementasikan asas peradilan yaitu: sederhana, cepat dan biaya ringan.

Kegiatan ini diawali dengan persiapan oleh tim dari PA Sidoarjo yang datang terlebih dahulu pada pukul 08.00 wib. Tim mempersiapkan ruang sidang dan antrian para pihak yang akan mengikuti sidang keliling. Disamping tim mempersiapkan antrian sidang untuk para pihak, majelis hakim mempersiapkan diri dalam ruang sidang yang telah disipakan pada hari sebelumnya.

Setelah seluruh persiapan telah siap, pemanggilan para pihak oleh panitera pengganti dilakukan dari dalam ruang sidang. Pelaksanaan dan tata cara sidang keliling dimulai pada jam 09.00, para pencari keadilan satu persatu dipanggil masuk ruang sidang sesuai dengan nomor urut antrian. Adapun daftar nama majelis dan panitera pengganti sebagai berikut:
| RUANG SIDANG 1 | RUANG SIDANG 2 | |
| Majelis Hakim | Drs. M. Shohih, S.H., M.H. Dra. Hj. Nur Fadhilatin Drs. Abd. Rauf | Drs. H. Ilmi Drs. M. Ridwan Awis, M.H. Drs. Imam Shofwan, M.Sy. |
| Mediator | Drs. Mustafa, M.H. | |
| Panitera Pengganti | Aida Shofiyati, S.H., M.Kn. | Hadi Winoto, S.H. |
| Hasil Putusan | Dikabulkan 13 | Dikabulkan 13 |
| Tundaan | 1 | 2 |
| Mediasi | - | 2 |
Untuk pelaksanaan sidang keliling ini, perkara yang ditangani yaitu ada 29 perkara, dilaksanakan 2 ruang sidang. Ruang sidang pertama memeriksa 14 perkara dan Ruang sidang kedua memeriksa 15 perkara dengan hasil putusan ruang sidang pertama 13 putus verstek , 1 ditunda. Adapun untuk ruang sidang 2 terdapat 13 putus verstek dan 2 mediasi.

Para pihak merasakan bahwa pelayanan sidang keliling sangat membantu masyarakat yang telah mengajukan perkara sehingga dapat mengikuti sidang dengan mudah, karena perjalanan dari rumah ketempat sidang luar gedung lebih dekat, dibandingkan untuk bersidang di Kantor Pengadilan Agama Sidoarjo.

Sidang keliling yang berjalan dengan baik sarta tertib di Kantor Kecamatan Tulangan berakhir pada pukul 11.00 Wib.
