Wakil Ketua PA Kab. Malang Ikuti Kongres Perempuan Hari Keluarga Nasional Tahun 2023
Wakil Ketua PA Kab. Malang Ikuti Kongres Perempuan Hari Keluarga Nasional Tahun 2023
Tanggal Rilis Berita : 26 Juni 2023, Pukul 16:14 WIB, Telah dilihat 16861 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kabupaten Malang

Senin, 26 Juni 2023, Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Malang – Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H. mengikuti kegiatan Kongres Perempuan dalam Rangkaian Hari Keluarga Nasional (HARGANAS) ke XXX Tahun 2023. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur bertempat di Hotel Novotel Samator Surabaya Timur. Kegiatan tersebut dilaksanakan mulai hari Senin tanggal 26 Juni 2023 sampai dengan Selasa tanggal 27 Juni 2023 dan dihadiri oleh Instansi terkait di Seluruh Jawa Timur baik dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Jatim, OPD Keluarga Berencana dan Perlindungan Perempuan dan Anak, Badan Kerjasama Organisasi Wanita Provinsi Jawa Timur, TP-PKK, Perwakilan Kemenag se-Jawa Timur serta Perwakilan Pengadilan Agama se-Jawa Timur.

Whats-App-Image-2023-06-26-at-16-09-55

Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka peringatan Hari Keluarga Nasional (HARGANAS) ke XXX Tahun       202 dengan Tema  “Membangun Ketahanan Keluarga Menjadi Penguat Ketahanan Nasional”. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memperkuat peran dan kapasitas perempuan dalam keluarga, masyarakat dan komunitas secara lebih luas. Selain itu, kongres perempuan ini diselenggarakan untuk mengadvokasi kesetaraan gender bagi perempuan agar dapat berperan aktif dalam keluarga dan masyarakat. 

Peran perempuan dalam keluarga selain meningkatkan pemahaman dan pengakuan terhadap peran vital perempuan dalam keluarga baik dari segi tanggung jawab dalam merawat anak, pendidikan, pengembangan karakter dan mempertahankan hubungan keluarga yang sehat sehingga dapat bersaing dalam tantangan sosial masyarakat saat ini sehingga dapat berpengaruh dalam menurunkan tingginya perkawinan anak dan mewujudkan ketahanan keluarga dengan menjalankan 8 (delapan) fungsi keluarga yaitu fungsi agama, fungsi cinta kasih, fungsi reproduksi, fungsi ekonomi, fungsi sosial budaya, fungsi perlindungan, fungsi Pendidikan dan fungsi lingkungan.

Whats-App-Image-2023-06-26-at-10-47-16

Provinsi Jawa Timur memiliki angka perkawinan anak yang cukup tinggi. Menurut data dari Pengadilan Tinggi Agama Surabaya kasus perkawinan di bawah umur di Provinsi Jawa Timur menduduki angka tertinggi di Indonesia, Tahun 2020 sebanyak 17.214 kasus tahun 2021 sebanyak 17.151 kasus tahun 2022 sebanyak 15.095 kasus. Perkawinan anak yang terjadi pada usia yang terlalu muda seringkali berdampak negatif pada ketahanan keluarga. Anak yang belum siap secara fisik dan mental untuk menjalani pernikahan cenderung menghadapi tantangan besar dalam memenuhi peran dan tanggung jawab perkawinan. Hal ini dapat menyebabkan konflik, ketidakharmonisan, dan kesulitan dalam memenuhi kebutuhan keluarga, baik dari segi ekonomi maupun emosional.

Selain itu, perkawinan anak seringkali terkait dengan kurangnya kematangan emosional dan sosial, karena mereka belum memiliki pengalaman hidup yang memadai untuk menghadapi tantangan dan konflik yang muncul dalam kehidupan perkawinan. Kematangan emosional dan sosial yang kurang dapat menyebabkan ketidakmampuan untuk berkomunikasi dengan efektif, menyelesaikan konflik, dan menjaga keharmonisan dalam hubungan perkawinan. Hal ini dapat mengancam ketahanankeluarga dan meningkatkan risiko perceraian. Dengan dilaksanakan kegiatan ini diharapkan terwujudnya kesepakatan       bersama antara unsur kongres untuk menurunkan atau menyelesaikan permasalahan keluarga. Selain itu juga diharapkan terjalinnya koordinasi intensif untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan dalam keluarga serta terwujudnya keluarga di Jawa Timur yang dapat menjalankan 8 (delapan) fungsi keluarga.