KETUA BERSAMA APARATUR PA KOTA MADIUN MENGIKUTI PEMBINAAN TEKNIS DAN ADMINISTRASI YUDISIAL OLEH PIMPINAN MAHKAMAH AGUNG RI SECARA DARING
KETUA BERSAMA APARATUR PA KOTA MADIUN MENGIKUTI PEMBINAAN TEKNIS DAN ADMINISTRASI YUDISIAL OLEH PIMPINAN MAHKAMAH AGUNG RI SECARA DARING
Tanggal Rilis Berita : 07 Juli 2023, Pukul 04:32 WIB, Telah dilihat 61 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kodya Madiun
twibonepa2-e496a9e2-a2bc-4678-a8bd-f7d6ce930ec6-min.jpg

Pada pukul 08.00 WIB atau 07.00 WIB dibuka secara resmi oleh Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H. dalam sambutannya berpesan kepada Hakim dan warga peradilan bahwa “agar senantiasa mejanga integritas dan profesionalitas, karena senjata andalan kita dalam menjalnkan tugas-tugas peradilan adalah integritas dan profesionalitas. Tanpa dua hal itu, semua yang kita lakukan akan menjadi sia-sia, jika aparaturnya tidak mampu menjga marwah Lembaga peradilan dengan integritas dan profesionalitas, maka kita hanya akan menghadapi kehancuran. Beliaupun juga menghimbau dalam menghadapi Politik Tahun 2024 para Hakim dan Aparatur peradilan di seluruh Indonesia agar tidak ikut-ikutan mendukung salah satu calon peserta pemilu. Baik secara langsung maupun tidak langsung. Karena Lembaga kita akan menjadi tumpuan terakhir pada saat terjadi sengketa atau pelanggaran yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilu. Kita harus tetap netral dan tidak memihak agar tidak menjadi konflik kepentingan pada saat kita harus mengadili sengketa atau pelanggaran yang diajukan kepada Lembaga Peradilan. Selain itu jangan menunjukan ekspresi tertentu di media sosial.”

Dilanjutkan langsung dengan materi pembinaan yang disampaikan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. dan para Ketua Kamar pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan Mahkamah Agung RI.

twibonepa2-16a3ae4e-3125-42df-9333-97a029e2932f-min.jpg

Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. memaparkan terkait:

  1. Tenggang Waktu Pengajuan Peninjauan Kembali Meliputi, Dasar Hukum mengenai tenggang waktu pengajuan peninjauan kembali yaitu Pasal 69 UU Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2004 dan berubahan kedua dengan UU Nomor 3 Tahun 2009. Tenggang waktu pengajuan permohonan PK 180 Hari PK atas putusan Banding.
  2. Alasan Novum & Pertentangan Putusan emliuti dasar hukum Pasal 67 huruf b dan pasal 67 huruf e Undang-undang Noor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan udang-undang Nomor 5 tahun 2004 dan perubahan keduan dengan undang-udang Nomor 3 tahun 2009. Novum harus di sumpah. pertentangan putusan.
  3. Kepatuhan Terhadap Hasil Rapat Pleno Kamar meliputi, SEMA sebagai Petunjuk teknis, tergolong tinggi, SEMA telah di terapkan, Implementasi SEMA 90,18%.
  4. Mengambil sumpah dengan kalimat yang benar meliputi, dasar hukum pasal ayat (3) KUHP berbunyi: “Sebelum memberi keterangan, saksi wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut cara agamannya masing-masing, bahwa ia akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak lain daripaada yang sebenarnya”. Pedoman pelaksanaan tugas dan administrasi pengadilan dalam Rmpat lingkungan peradilan, hindari dari kalimat sumpah yang Berlebihan, potensi terjadi pelaporan.
  5. Penghapusan perkara meliputi, belum terdapat aturan khusus, akuisi arsip statis ke lembaga kearsipan, naskah urgensi digitalisasi arsip.
  6. Realisasi anggaran Per 4 Juli 2023.
  7. Penyelesaian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan BPK.
  8. UNIT kerja berpredikat WBK & WBBM Tahun 2018-2022 dan usulan tahun 2023.
  9. Ketentuan baru dalam pengusulan WBK & WBBM Tahun 2023.
  10. Pembangunan gedung pengadilan Tahun 2020 & 2023.
  11. Rencana pembangunan gedung kantor tahun anggaran 2023.
  12. Tunjangan hakim AD HDC TIPIKOR =, PHI, PERIKANAN & HAM.
  13. Pelaporan hukuman disiplin melalui I’DIS BKN.

Di akhir materi beliau menyampaikan bahwa kompetensi intelektualitas dan kompetensi keahlian akan mengantarkan kita menjadi hakim dan aparatur yang KAPABEL. Sementara kompetensi intergritas akan mengantarkan kita menjadi hakim dan aparatur yang KREDIBEL.

twibonepa2-6a901c24-a833-435c-9cda-4aea302ea0f8-min.jpg

Dalam Pembinaan Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung RI Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., L.L.M. menjelaskan terkait Rujukan pertimbangan dalam putusan, Kebijakan Mahkamah Agung dalam penanganan perkara untuk kesatuan penerapan hukum, kebiajakan Mahkamah Agung dalam Mediasi, Pelayanan Informasi di Pengadilan, Kelompok kerja penyusun kebijakan Mahkamah Agung, Rapat Evaluasi Cetak Biru Mahkamah Agung.

Dilanjutkan pembinaan para Ketua Kamar, Plt. Sekretaris Mahkamah Agung RI dan para Pejabat Eselon I Mahkamah Agung RI

Dengan adanya pembinaan ini diharapkan dapat menguatkan integritas dan meningkatkan SDM aparatur peradilan sehingga dapat menghasilkan pekerjaan yang maksimal dan memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat pencari keadilan.mood