Dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di lingkungan peradilan agama dalam permasalah teknis yustisial, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) Mahkamah Agung RI menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring pada Jum’at, (14/072023). Bimtek tersebut mengangkat tema “Kinestetik Hukum Acara Perdata (Telaah Temuan Penerapan dalam Berkas Kasasi dan Peninjauan Kembali)”. Hadir secara daring di ruang Media Center Pengadilan Agama Pamekasan, Para Hakim dan Para Panitera Muda PA Pamekasan. Acara tersebut juga disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube Badilag TV.
Acara dibuka dengan Sambutan dari Plt. Direktur Badan Peradilan Agama, Bapak Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H. Dalam sambutannya menyampaikan bahwa pentingnya bimbingan teknis ini diselenggarakan secara rutin sebagai sarana mengembangkan kemampuan dan kompetensi bagi seluruh tenaga teknis peradilan agama, terutama menyangkut hukum acara. Acara kemudian dilanjutkan dengan Penyampaian Materi Inti beserta Sesi Diskusi oleh Hakim Tinggi Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Bapak Y.M. Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H. dengan dimoderatori oleh Bapak Dr. M. Nur Syafiuddin, S.Ag., M.H. Dalam sambutan pembuka, Hakim Tinggi Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Bapak Y.M. Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pentingnya pemahaman hukum formil bagi seluruh tenaga teknis peradilan agama adalah berangkat dari beberapa temuan berulang dalam hasil berkas perkara kasasi dan peninjauan kembali yang seharusnya tidak terjadi karena menyangkut pengetahuan dasar dalam hukum acara. Beberapa temuan tersebut antara lain menyangkut penanganan sita, pihak tergugat lebih dari satu, batas waktu kewenangan relatif, batas waktu pengajuan rekonvensi, penerapan sumpah pemutus dan sumpah pelengkap, serta pemahaman terhadap perlawanan yang diajukan oleh pihak ketiga.
Dalam sesi diskusi tersebut, setiap satu studi kasus melibatkan pendapat dan jawaban dari beberapa Hakim Tingkat Pertama dari seluruh satuan kerja Pengadilan Agama Tingkat Pertama dan beberapa Hakim Tinggi Pengadilan Agama Tingkat Banding. Dari beberapa pendapat tersebut nantinya akan dikoreksi dan diputuskan satu solusi terbaik oleh narasumber atas satu studi kasus tersebut. Acara bimbingan teknis diakhiri dengan Penutup oleh Bapak Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.H. selaku Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama. Untuk menunjang pemahaman materi dari seluruh tenaga teknis peradilan agama, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama juga mengadakan sesi pretest dan posttest melalui aplikasi Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia (SIPAPI BERDASI) yang bisa diakses secara daring. Peserta bimbingan teknis juga akan mendapatkan sertifikat elektronik apabila dinyatakan “Lulus” sesi Pretest dan Posttest.