Pengadilan Agama Surabaya Ikuti Diskusi Pelaksanaan Putusan Perceraian di Australia dan Indonesia oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI
Pengadilan Agama Surabaya Ikuti Diskusi Pelaksanaan Putusan Perceraian di Australia dan Indonesia oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI
Tanggal Rilis Berita : 20 Juli 2023, Pukul 14:57 WIB, Telah dilihat 429 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Surabaya

Kamis (20/07/23), bertempat di Media Center Pengadilan Agama Surabaya dilaksanakan secara daring kegiatan Diskusi Pelaksanaan Putusan Perceraian di Australia dan Indonesia oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, berdasarkan surat nomor: 2001/DjA.2/HM.01.1/7/2023. Direktorat Hukum dan Regulasi Kementerian PPN/Bappenas bertanggung jawab sebagai penyelenggara kegiatan tersebut. Kementerian PPN/Bappenas merupakan Kementerian PPN (Perencanaan Pembangunan Nasional) yang bertanggung jawab dalam perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan nasional di Indonesia.

Kegiatan dilaksanakan pada pukul 09.00 s.d. 16.30 WIB diikuti oleh Ketua Pengadilan Agama Surabaya, bapak Drs. H. Samarul Falah, M.H., Wakil Ketua Pengadilan Agama Surabaya, Bapak Dr. H. Ahmad Zaenal Fanani, SHI., M.Si., dan Bapak Hakim Pengadilan Agama Surabaya yang sedang tidak ada kegiatan persidangan.  Kegiatan Diskusi Pelaksanaan Putusan Perceraian di Australia dan Indonesia dibuka oleh YM Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum, M.M, Ketua Kamar Agama/Wakil Ketua Pokja Perempuan dan Anak MA-RI. Adapun kegiatan juga dihadiri oleh Direktur Hukum dan Regulasi Kementerian PPN/Bappenas, R.M. Dewo Broto Joko P, S.H, LL.M., serta perwakilan dari Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCOA), The Hon. Justice Grant Riethmueller. 

IMG-8610

Dalam sambutannya, YM Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum, M.M., menyatakan bahwa,  “Diskusi ini merupakan salah satu langkah penting dalam menghadapi tantangan globalisasi dan mobilitas yang semakin tinggi”. Banyak perkawinan lintas negara antara warga Australia dan Indonesia, dan perkawinan semacam ini kadang-kadang mengalami perselisihan yang memerlukan penyelesaian hukum secara bersama-sama. Selanjutnya, acara akan dilanjutkan dengan materi diskusi yang akan disampaikan oleh The Hon. Justice Grant Riethmuller dari FCFCoA.

The Hon. Justice Grant Riethmuller menyampaikan materi tentang isu-isu terkait pelaksanaan putusan perceraian di Australia dan Indonesia, dengan fokus pada aspek hukum dan perbedaan praktik di kedua negara. Kegiatan ini  merupakan platform diskusi yang penting untuk membahas masalah hukum dan regulasi terkait putusan perceraian antara Australia dan Indonesia, dan melibatkan tokoh-tokoh penting dari Mahkamah Agung RI serta pihak dari pengadilan di Australia. Diskusi pelaksanaan putusan perceraian di Australia dan Indonesia ini diharapkan menjadi landasan bagi perbaikan dan penyempurnaan sistem hukum kedua negara, serta memberikan kontribusi positif dalam memberikan keadilan bagi warga negara Australia dan Indonesia yang menghadapi proses perceraian lintas batas.