PA Pamekasan Ikuti Diskusi Pelaksanaan Putusan Perceraian di Australia dan Indonesia Secara Daring
PA Pamekasan Ikuti Diskusi Pelaksanaan Putusan Perceraian di Australia dan Indonesia Secara Daring
Tanggal Rilis Berita : 21 Juli 2023, Pukul 14:27 WIB, Telah dilihat 561 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Pamekasan

Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Pamekasan, Ketua PA Pamekasan – Mashuri, S.Ag.,M.H., bersama Para Hakim, Panitera dan seluruh Panitera Muda Pengadilan Agama Pamekasan mengikuti Diskusi Pelaksanaan Putusan Perceraian di Australia dan Indonesia pada Kamis, (20/07/2023). Agenda tersebut diselenggarakan secara virtual oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MARI dengan bekerjasama dengan Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Republik Indonesia dan Australia-Indonesia Partnership for Justice (AIPJ2) serta disiarkan secara virtual dari Kantor Kementerian PPN/Bappenas melalui Zoom Meeting. PA Pamekasan mengikuti acara ini menindaklanjuti dari Surat Plt. Direktur Jenderal Badilag Nomor 2001/DjA.2/HM.01.1/7/2023 tentang Undangan Diskusi Pelaksanaan Putusan Perceraian di Australia dan Indonesia.

">

b

 

Acara dimulai pada pukul 09.00 s.d. 16.30 WIB diawali dengan sambutan-sambutan dari beberapa pihak, yakni Bapak R.M. Dewo Broto Joko P, S.H, LL.M, Direktur Hukum dan Regulasi Kementerian PPN/Bappenas serta sambutan dari Department of Foreign Affairs and Trade Australia (DFAT). Acara kemudian dilanjutkan dengan Sesi Perkenalan oleh The Hon. Justice Grant Riethmueller dari Federal Circuit dan Family Court of Australia (FCFCOA) dan Pembukaan oleh YM Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum, M.M. selaku Ketua Kamar Agama/Wakil Ketua Pokja Perempuan dan Anak MA-RI. Dalam sambutannya, YM Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum, M.M., menyatakan bahwa,  “Diskusi ini merupakan salah satu langkah penting dalam menghadapi tantangan globalisasi dan mobilitas yang semakin tinggi”. Banyak perkawinan lintas negara antara warga Australia dan Indonesia, dan perkawinan semacam ini kadang-kadang mengalami perselisihan yang memerlukan penyelesaian hukum secara bersama-sama.

">

c

 

Acara dilanjutkan dengan materi diskusi yang disampaikan oleh The Hon. Justice Grant Riethmuller dari FCFCoA. The Hon. Justice Grant Riethmuller menyampaikan materi tentang isu-isu terkait pelaksanaan putusan perceraian di Australia dan Indonesia, dengan fokus pada aspek hukum dan perbedaan praktik di kedua negara. Kegiatan ini  merupakan platform diskusi yang penting untuk membahas masalah hukum dan regulasi terkait putusan perceraian antara Australia dan Indonesia, dan melibatkan tokoh-tokoh penting dari Mahkamah Agung RI serta pihak dari pengadilan di Australia. Diskusi pelaksanaan putusan perceraian di Australia dan Indonesia ini diharapkan menjadi landasan bagi perbaikan dan penyempurnaan sistem hukum kedua negara, serta memberikan kontribusi positif dalam memberikan keadilan bagi warga negara Australia dan Indonesia terkait putusan perceraian.(ril)