PA Pamekasan Lakukan Pemeriksaan Setempat di 2 Wilayah
PA Pamekasan Lakukan Pemeriksaan Setempat di 2 Wilayah
Tanggal Rilis Berita : 28 Juli 2023, Pukul 14:30 WIB, Telah dilihat 1316 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Pamekasan

Pengadilan Agama Pamekasan melaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) di 2 wilayah hukum Pengadilan Agama Pamekasan pada Jumat (28/07/2023). Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap objek perkara gugatan Harta Bersama Nomor perkara 180/Pdt.G/2023/PA.Pmk. yang berada di Desa Waru Barat Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan dan obyek sengketa Cerai Gugat Nomor Perkara 403/Pdt.G/2023/PA.Pmk. yang berada di Desa Toronan Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan. Pemeriksaan Setempat yang berlokasi di desa Waru Barat dilaksanakan Tim yang terdiri dari Pahruddin Ritonga, S.H.I., M.H., selaku Hakim Ketua, didampingi Jafar M. Naser, S.H.I., M.H. dan Ismail, S.Ag., M.H.I., selaku Hakim Anggota, sedangkan Pemeriksaan Setempat yang berlokasi di desa Toronan dilaksanakan Tim yang terdiri dari Sugianto, S.Ag, selaku Hakim Ketua, yang didampingi oleh Achmad Kadarisman, S.H.I., M.H., dan Robeth Amrullah Jurjani, S.H. selaku Hakim Anggota.

">

b

Adapun obyek sengketa dalam Pemeriksaan setempat (Descente)  yang berada di desa Waru Barat adalah berupa Bangunan rumah dan 1 unit mobil minibus, dan obyek sengketa yang berada di Desa Toronan adalah berupa Bangunan rumah. Selain Majelis Hakim dari PA Pamekasan, sidang Pemeriksaan Setempat tersebut juga dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat serta turut hadir aparat Desa dan Kelurahan setempat. Setelah berada di lokasi, tim langsung melakukan pengukuran tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah yang menjadi obyek sengketa tersebut untuk mengetahui luas tanah yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya. Meskipun pemeriksaan setempat bukan merupakan alat bukti sebagaimana Pasal 164 HIR, tetapi oleh karena tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktian dari pemeriksaan setempat itu sendiri nantinya diserahkan kepada pertimbangan Hakim yang menangani perkara tersebut.

">

c

Sidang Pemeriksaan setempat (Descente) adalah termasuk tahapan persidangan, dimana Majelis Hakim akan turun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap obyek sengketa. “Kami melakukan Pemeriksaan Setempat hari ini di desa Toronan dengan maksud obyek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai kondisi (riil) dilapangan. Sehingga jangan sampai putusan PA Pamekasan yang dihasilkan nantinya menjadi non excutable (eksekusi yang tidak dapat dijalankan)”, ungkap Pak Sugianto. Ditempat yang berbeda di desa Waru Barat setelah berlangsung selama kurang lebih 2 (dua) jam melakukan Descente, Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan setempat tersebut. “Alhamdulillah sidang pemeriksaan hari ini berjalan sukses dan lancar tanpa halangan suatu apapun, tak lupa saya ucapkan terimakasih yang sebebsar-besarnya kepada semua pihak yang hadir hari ini”, ucap Pak Pahruddin mengakhiri Pemeriksaan Setempat.(ril)